| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 172/Pdt.G/2026/PN Arm | 1.1. LORENS YAKOB 2.6. REYMOND ROTTIE 3.5. TIMOTIUS JACOB 4.4. ANICE KALIMPOTI 5.3. LUKY JACOB 6.2. SAMBALAO JACOB |
6.1. PT BINEKA MANCAWISATA 7.PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI UTARA, cq Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara, cq Pemerintah Kecamatan Likupang Barat 8.3. PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI UTARA, cq Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara, cq Pemerintah Kecamatan Likupang Barat, cq Pemerintah Desa Paputungan 9.4. MENTERI AGRARIA & TATA RUANG/KEPALA BPN PERTANAHAN RI, Cq. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Utara, Cq. BPN Kabupaten Minahasa Utara, Airmadidi Atas, Kec. Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 21 Mei 2026 | |||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 172/Pdt.G/2026/PN Arm | |||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 19 Mei 2026 | |||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||||||||
| Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||||||||
| Petitum | - Menyatakan menurut hukum bahwa PARA TERGUGAT dan/atau siapa saja yang mendapat Hak atau Kuasa dari TERGUGAT dan/atau untuk tidak memasuki atau melakukan aktifitas apapun ditanah Objek Sengketa, sampai perkara aquo berkekuatan Hukum tetap (Inkracht van gwidejk);
PRIMAIR
Berupa tanah Warisan yang terletak di Desa Paputungan dengan No. Register 180 Folio 50 an. LORENS JACOB dengan luas ± 6.318 m2 dengan batas-batas sebagai berikut : Utara berbatasan dengan : Jebelin Jacob Timur berbatasan dengan : Rein Lumando / Rawa Laut Barat berbatasan dengan : Jebelin Jacob Selatan berbatasan dengan : Rawa Laut Yang saat ini telah dikuasai/ditempati oleh PT BHINEKA MANCAWISATA, inilah yang menjadi objek sengketa in casu;
Pasal 1365 : “ Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut” Pasal 1367 : “Seorang tidak saja bertanggung jawab untuk kerugian yang disebabkan karena perbuatannya sendiri, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan karena perbuatan yang orang-orang yang menjadi tanggungannya, atau disebabkan oleh orang-orang yang berada dibawah pengawasannya….. dst”. Bahwa unsur Pasal 1365 unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Sebagaimana perbuatan yang dilakukan oleh PARA TERGUGAT yang menguasai, milik PENGGUGAT adalah merupakan perbuatan yang melawan hukum, melawan hak orang lain, dan melalaikan kewajiban hukumnya TERGUGAT sendiri.
Dalam hal ini ada kesengajaan atau kelalaian Perbuatan yang dilakukan diatas, adalah suatu perbuatan kesengajaan, karena PARA TERGUGAT secara pasti mengetahui dan menyadari bahwa tanah tersebut telah dan pemiliknya berdasarkan Para Ahli Waris dari Alm JUS JACOB.
Perbuatan yang dilakukan oleh Para Tergugat adalah kesengajaan dengan kesadaran akan resiko kerugian yang akan terjadi pada diri PENGGUGAT
Sehingga dengan terpenuhinya unsur-unsur yang ada pada Pasal 1365 dan Pasal 1367 KUHPerdata sudah selayaknya Majelis Hakim menyatakan bahwasannya TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian bagi PENGGUGAT dan membebankan kerugian tersebut kepada TERGUGAT;
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Tahun 2020 No.21 BAB I : Pasal 1 ayat (13) : “Produk hukum Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kantor Wilayah BPN, Kantor Pertanahan sesuai kewenangannya yang selanjutnya disebut produk Hukum adalah keputusan pejabat Tata Usaha Negara dibidang pertanahan.” Pasal 1 ayat (14) : ‘Pembatalan adalah keputusan yang membatalkan produk hukum karena cacat administrasi dan/atau cacat yuridis dalam penerbitannya atau untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.”
4.000.000 = 8.000.000.000 (delapan milyar rupiah) harus dibayar kerugian ganti rugi kepada Ahli Waris Penggugat sebagai pemilik lahan / tanah yang dipakai oleh TERGUGAT I untuk segera harus membayar kerugian / ganti rugi kepada Para Ahli Waris Penggugat;
|
|||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
