| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TURUT TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT VIII, TERGUGAT IX, TURUT TERGUGAT III, TERGUGAT VII, TELAH MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
- Menetapkan sah dan mengikat SHM 120/Tatelu/1981 yang merupakan harta peninggalan dari perkawinan alm. Willem M. Sambuaga dan Dientje Tidajoh;
- Menyatakan SAH DAN MENGIKAT TANAH MAKAM KELUARGA SAMBUAGA TIDAJOH berdasarkan Surat Izin Tetangga Nomor 82/SI/TR/II/1992, SURAT KETERANGAN NO 82/SK/TR/II/1992 dan SURAT KETERANGAN NO. 84/TR/SK/II/1992;
- Menyatakan sah dan mengikat surat wasiat dari Willem M. Sambuaga kepada Tergugat I dan alma. Henny Sambuaga dengan maka total luas surat wasiat olografis tersebut yaitu 7.170 M2 (tujuh ribu seratus tujuh puluh meter persegi) telah melebihi legitime portie yang seharusnya Alm. Willem M. Sambuaga berikan, kelebihan tersebut seluas 4.134 M2 (empat ribu seratu tiga puluh empat koma tiga meter persegi)
- Menyatakan Surat Wasiat dari alm. Willem M. Sambuaga Kepada TERGUGAT I dan alma. HENNY SAMBUAGA NOMOR 07 TANGGAL 11 JULI 1992 YANG DITITIPKAN KEPADA TERGUGAT VII (NOTARIS) ADALAH BATAL DEMI HUKUM karena telah melebihi Legitime Portie para ahli waris dari alm. Willem M. sambuaga dan Dientje Tidajoh;
- Menetapkan eigenlijke Inkorting pada surat wasiat yang diberikan kepada Tergugat I dan Henny Sambuaga seluas 7.170 M2 (tujuh ribu seratus tujuh puluh meter persegi) dan di bagi setiap ahli waris mendapatkan hak pembagian masing-masing dengan luas 731,7 M2 (tujuh ratus tiga puluh satu koma tujuh meter persegi);
- Menyatakan sah dan mengikat Pewarisan berdasarkan Undang-undang (ab intestato) yaitu masuk dalam kategori mewaris golongan I, dengan pembagian sebagai berikut: untuk mendapatkan bagian setiap ahli waris maka di kali jumlah ahli waris 5.122 M2 x 1/7 M2 = 731,7 M2 (lima rebut seratus dua puluh dua meter persegi di kali sepertujuh sama dengan tujuh ratus tiga puluh satu koma tujuh) maka setiap anak mendapatkan bagian 731,7 M2 (tujuh ratus tiga puluh satu koma tujuh meter persegi) dengan kata lain bahwa ahli waris pengganti mendapatkan bagian yang menduduki ahli waris sesungguhnya; berikut rincian pembagian menurut golongan I KUHPERDATA:
- PENGGUGAT I mendapatkn 1/7 = 731,7 M2 (tujuh ratus tiga puluh satu koma tujuh meter persegi)
- PENGGUGAT II mendapatkan bagian 1/7 = 731,7 M2 (tujuh ratus tiga puluh satu koma tujuh meter persegi)
- TERGUGAT I mendapatkan bagian 1/7 = 731,7 M2 (tujuh ratus tiga puluh satu koma tujuh meter persegi)
- Untuk PENGGUGAT III, TURUT TERGUGAT I, DAN TURUT TERGUGAT II, Turut Tergugat VIII mendapatkan bagian 731,7 M2 (tujuh ratus tiga puluh satu koma tujuh meter persegi) dibagi empat ( 731,7 M2 : 4) masing-masing bagian sebesar 182.7 M2 (seratus delapan puluh dua koma tujuh meter persegi),
- Untuk TURUT TERGUGAT VI dan TURUT TERGUGAT VII SEBAGAI AHLI WARIS PENGGANTI MENDAPATKAN BIDANG TANAH SELUAS 731,7 M2 (tujuh ratus tiga puluh satu koma tujuh meter persegi), dibagi dua ( 731,7 M2 : 2) masing-masing mendapatkan bagian sebesar 365,5 M2 (tiga ratus enam puluh lima koma lima meter persegi)
- Untuk Alm. Willem M. Sambuaga mendapatkan bagian harta gono gini seluas 5.122 M2 (lima ribu seratus dua puluh dua meter persegi), di tambah 731,7 M2 (tujuh ratus tiga puluh satu koma tujuh meter persegi) total seluruh luas bagian dari alm. Willem M. sambuaga seluas 5.853,7 M2 (lima ribu delapan ratus lima puluh tiga koma lima meter persegi);
- Menghukum Tergugat I untuk membayar uang dwangsom sebesar Rp. 500.000,- per hari apabila Tergugat I lalai dan tidak mematuhi putusan perkara a quo;
- Memerintahkan untuk Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat IX untuk segera mengosongkan tanah objek sengketa SHM 120/Tatelu/1981;
- Meletakkan sita eksekusi terhadap objek sengketa SHM 120/Tatelu/1981 atas nama Tergugat I dan Henny Sambuaga untuk menjamin terlaksananya eigenlijke Inkorting;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat IX, untuk membayar biaya perkara a quo;
Menyatakan dan menetapkan bagian-bagian penggugat I, Penggugat II, Penggugat III setelah di lakukan pembagian kembali (eigenlijke Inkorting ) maka para penggugat memperoleh bagiannya sesuai gambar di uraikan sebagai berikut
- Penggugat I berwarna kuning letak bagian berada bagian depan dengan luas bagiannya 731,7 M2 (tujuh ratus tiga puluh satu koma tujuh meter persegi);
- Penggugat II berwarna merah berada di bagian belakang perkuburan keluarga sambuaga dengan luas 731,7 M2 (tujuh ratus tiga puluh satu koma tujuh meter persegi);
- Penggugat III memperoleh bagian berwarna hijau berada di bagian belakang Penggugat I dengan luas 182,7 M2 (seratus delapan puluh dua koma tujuh meter persegi);
- Meletakkan sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap objek sengketa SHM 120/Tatelu/1981 atas nama Tergugat I dan Henny Sambuaga untuk menjamin terlaksananya eigenlijke Inkorting;
- Menyatakan dan menetapkan kepada Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII untuk mematuhi isi Putusan dalam Perkara a quo ;
- Memerintahkan Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, dan Tergugat VIII agar melakukan Pencatatan kepemilikan Kembali atas pembagian objek sengketa atas nama setiap para ahli waris dari alm. Willem M. Sambuaga dan Dientje Tidajoh (eigenlijke Inkorting) dalam perkara aquo
- Menyatakan Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV, Turut Tergugat V, Turut Tergugat VI, Turut Tergugat VII, Turut Tergugat VIII untuk mematuhi isi putusan dalam perkara a quo;
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV DAN TERGUGAT IX untuk membayar biaya perkara a quo.
|