Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AIRMADIDI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
161/Pdt.P/2026/PN Arm AGNES IMBANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 161/Pdt.P/2026/PN Arm
Tanggal Surat Kamis, 18 Jun. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1AGNES IMBANG
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah demi hukum bahwa:
  3. FRANS UMBOH IMBANG telah meninggal dunia pada tanggal 20 Agustus 1988 di Desa Maumbi karena Sakit/Usia Tua;
  4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan resmi Penetapan ini kepada Pegawai Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Minahasa Utara untuk mencatatkan kematian Almarhum Frans Umboh Imbang ke dalam Buku Register Catatan Sipil yang sedang berjalan dan menerbitkan Akta Kematian atas nama Almarhum Frans Umboh Imbang;
  5. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
  6. Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Airmadidi yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon memberikan penetapan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak