Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AIRMADIDI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
32/Pid.B/2026/PN Arm 1.Shynta Soplantila, S.H.
2.Elson S. Butarbutar, S.H., M.H.
REFANDA JUNITA NUA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 32/Pid.B/2026/PN Arm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-614/P.1.18/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Shynta Soplantila, S.H.
2Elson S. Butarbutar, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1REFANDA JUNITA NUA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

--------- Bahwa Terdakwa REFANDA JUNITA NUA Alias FANDA pada tanggal 15 Juli 2022 sampai dengan tanggal 22 Juli 2022 atau setidak-tidaknya waktu lain pada bulan Juli 2022 bertempat di Desa Kolongan Kec. Kalawat Kab. Minahasa Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Airmadidi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, dipidana karena penggelapan, yang perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, Terdakwa selaku pemilik Toko Bajaringan Amurang melakukan pemesanan barang material ke PT. NUSA INDAH METALINDO melalui suaminya yakni Saksi TIOFANT ASSA yang menjabat sebagai Kepala Cabang PT. NUSA INDAH METALINDO kemudian Saksi TIOFANT ASSA memerintahkan Saksi MARSILIA GITA KARSIA SAHAMULA Alias MERSI selaku Admin Sales agar membuat SO (Sales Order) barang ke Toko Bajaringan Amurang atau Terdakwa melakukan pemesanan barang material ke PT. NUSA INDAH METALINDO langsung kepada Saksi MARSILIA GITA KARSIA SAHAMULA Alias MERSI, kemudian Saksi MARSILIA GITA KARSIA SAHAMULA Alias MERSI memasukan SO (Sales Order) kepada Saksi GRISELA CAROLINA DUMANAUW selaku admin finance untuk dibuatkan surat jalan dan faktur penjualan sebanyak 4 (empat) rangkap sesuai permintaan SO (Sales Order)  kemudian barang material diantarkan ke Toko Bajaringan Amurang milik Terdakwa, selanjutnya Terdakwa menjual barang material dari PT. NUSA INDAH METALINDO tersebut ke toko – toko. Namun Terdakwa tidak menyetorkan uang hasil penjualan material kepada PT. NUSA INDAH METALINDO. Kemudian setelah beberapa hari Saksi MARSILIA GITA KARSIA SAHAMULA Alias MERSI bersama dengan Saudara LENNY HERAWATI pergi menuju ke Toko Bajaringan Amurang untuk menagih barang yang diterima dan Terdakwa mengakui jika barang – barang dari PT. NUSA INDAH METALINDO telah laku terjual.

Bahwa Terdakwa harus melakukan pembayaran uang kepada PT. NUSA INDAH METALINDO dengan jangka waktu 45 (empat puluh lima) hari setelah barang dipesan dan diterima, namun sampai dengan saat ini Terdakwa tidak melakukan pembayaran.

Bahwa adapun rincian barang material yang terdakwa ambil dari PT. NUSA INDAH METALINDO adalah sebagai berikut:

Tanggal 15 Juli 2022

  1. Trimdeck gelombang 9-tebal 0,25 TCT x panjang 6.00 meter sebanyak 88 lembar dengan harga Rp17.899.200 (Tujuh belas juta delapan ratus sembilan puluh sembilan ribu dua ratus rupiah);

 

Tanggal 18 Juli 2022

  1. Kanal C75-tebal 0,65 Eco sebanyak 63 batang dengan harga Rp4.800.600 (Empat juta delapan ratus ribu enam ratus rupiah);
  2. Kanal C75-tebal 0,75 Eco sebanyak 137 batang dengan harga Rp12.439.600 (Dua belas juta empat ratus tiga puluh sembilan ribu enam ratus rupiah);
  3. Reng standar tebal 0,40 sebanyak 15 batang dengan harga Rp588.000 (Lima ratus delapan puluh delapan ribu rupiah);
  4. Talang Jurai tebal 0,30 x lebar 30 x panjang 3,00 meter sebanyak 10 lembar dengan harga Rp600.000 (Enam ratus ribu rupiah);
  5. Trim deck gelombang 9-tebal 0.20 TCT warna merah Merapi x panjang 4,70 meter sebanyak 11 lembar dengan harga Rp1.566.510 (Satu juta lima ratus enam puluh enam ribu lima ratus sepuluh rupiah);
  6. Trim deck gelombang 9-tebal 0,20 TCT warna merah Merapi x panjang 5,70 meter sebanyak 50 lembar dengan harga Rp8.635.500 (Delapan juta enam ratus tiga puluh lima ribu lima ratus rupiah);
  7. Trim deck gelombang 9-tebal 0.25 TCT x panjang 6,00 meter sebanyak 50 lembar dengan harga Rp10.140.000 (Sepuluh juta seratus empat puluh ribu rupiah);

 

Tanggal 21 Juli 2022

  1. Gelombang konvensional tebal 0,20 TCT x panjang 1,80 meter sebanyak 600 lembar dengan harga Rp32.724.000 (Tiga puluh dua juta tujuh ratus dua puluh empat ribu rupiah);
  2. Gelombang konvensional tebal 0,20 TCT x panjang 1,80 meter warna biru bromo sebanyak 200 lembar dengan harga Rp10.908.000 (Sepuluh juta sembilan ratus delapan ribu rupiah);

 

Tanggal 22 Juli 2022

  1. Gelombang konvensional tebal 0,20 TCT x panjang 1,80 meter sebanyak 400 lembar dengan harga Rp21.528.000 (Dua puluh satu juta lima ratus dua puluh delapan ribu rupiah);
  2. Gelombang konvensional tebal 0,20 TCT x panjang 1,80 meter warna biru bromo sebanyak 300 lembar dengan harga Rp16.146.000 (Enam belas juta seratus empat puluh enam ribu rupiah);
  3. Gelombang konvensional tebal 0,20 TCT x panjang 1,80 meter warna maroon sebanyak 500 lembar dengan harga Rp26.910.000 (Dua puluh enam juta sembilan ratus sepuluh ribu rupiah);
  4. Gelombang konvensional tebal 0,20 TCT x panjang 1,80 meter warna merah Merapi sebanyak 500 lembar dengan harga Rp26.910.000 (Dua puluh enam juta sembilan ratus sepuluh ribu rupiah);
  5. Kanal C75 - tebal 0,75 TCT sebanyak 368 batang dengan harga Rp35.180.800 (Tiga puluh lima juta seratus delapan puluh ribu delapan ratus rupiah);
  6. Kanal C75 - tebal 0,75 Eco sebanyak 100 batang dengan harga Rp8.270.000 (Delapan juta dua ratus tujuh puluh ribu rupiah);
  7. Kanal C75 - tebal 0,65 Eco sebanyak 200 batang dengan harga Rp13.900.000 (Tiga belas juta sembilan ratus ribu rupiah);
  8. Reng standar - tebal 0,45 sebanyak 200 batang dengan harga Rp7.880.000 (Tujuh juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah);
  9. Hollow 2x4 mini-tebal 0,20 sebanyak 200 batang dengan harga Rp3.060.000 (Tiga juta enam puluh ribu rupiah);
  10. Hollow galvanis 34x34-tebal 0,80 sebanyak 100 batang dengan harga Rp9.510.000 (Sembilan juta lima ratus sepuluh ribu rupiah);
  11. Reng standar - tebal 0,40 sebanyak 100 batang dengan harga Rp3.600.000 (Tiga juta enam ratus ribu rupiah);
  12. Hollow galvanis 34x54-tebal 0,90 sebanyak 100 batang dengan harga Rp14.450.000 (Empat belas juta empat ratus lima puluh ribu rupiah).

Sehingga jumlah total keseluruhan sebesar Rp287.646.210,- (dua ratus delapan puluh tujuh juta enam ratus empat puluh enam ribu dua ratus sepuluh rupiah).

Bahwa uang hasil penjualan barang – barang yang diambil dari PT. NUSA INDAH METALINDO telah Terdakwa gunakan untuk keperluan sehari – hari.

Bahwa atas perbuatan Terdakwa tersebut, PT. NUSA INDAH METALINDO mengalami kerugian sebesar Rp287.646.210,- (dua ratus delapan puluh tujuh juta enam ratus empat puluh enam ribu dua ratus sepuluh rupiah) atau sekitar jumlah itu.

 

--------- Perbuatan Terdakwa REFANDA JUNITA NUA Alias FANDA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 KUHP. -----------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

--------- Bahwa Terdakwa REFANDA JUNITA NUA Alias FANDA pada tanggal 15 Juli 2022 sampai dengan tanggal 22 Juli 2022 atau setidak-tidaknya waktu lain pada bulan Juli 2022 bertempat di Desa Kolongan Kec. Kalawat Kab. Minahasa Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Airmadidi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan, yang perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: -------------------

Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, Terdakwa selaku pemilik Toko Bajaringan Amurang melakukan pemesanan barang material ke PT. NUSA INDAH METALINDO melalui suaminya yakni Saksi TIOFANT ASSA yang menjabat sebagai Kepala Cabang PT. NUSA INDAH METALINDO kemudian Saksi TIOFANT ASSA memerintahkan Saksi MARSILIA GITA KARSIA SAHAMULA Alias MERSI selaku Admin Sales agar membuat SO (Sales Order) barang ke Toko Bajaringan Amurang atau Terdakwa melakukan pemesanan barang material ke PT. NUSA INDAH METALINDO langsung kepada Saksi MARSILIA GITA KARSIA SAHAMULA Alias MERSI, dengan perjanjian setelah 45 hari barang Terdakwa terima maka Terdakwa akan membayarnya dan Saksi TIOFANT ASSA memastikan hal tersebut kepada Terdakwa bahwa Terdakwa harus membayar tepat waktu dan Terdakwapun mengiyakan, kemudian Saksi MARSILIA GITA KARSIA SAHAMULA Alias MERSI memasukan SO kepada Saksi GRISELA CAROLINA DUMANAUW selaku admin finance untuk dibuatkan surat jalan dan faktur penjualan sebanyak 4 (empat) rangkap sesuai permintaan SO kemudian barang material diantarkan ke Toko Bajaringan Amurang milik Terdakwa, selanjutnya Terdakwa menjual barang material dari PT. NUSA INDAH METALINDO tersebut ke toko – toko. Namun setelah lewat waktu 45 hari dari yang dijanjikan ternyata Terdakwa tidak menyetorkan uang hasil penjualan material kepada PT. NUSA INDAH METALINDO. Kemudian setelah beberapa hari Saksi MARSILIA GITA KARSIA SAHAMULA Alias MERSI bersama dengan Saudara LENNY HERAWATI pergi menuju ke Toko Bajaringan Amurang untuk menagih barang yang diterima dan Terdakwa mengakui jika barang – barang dari PT. NUSA INDAH METALINDO telah laku terjual dan Terdakwa berjanji akan melakukan pembayaran dengan cara mencicil paling lambat bulan Agustus 2023 namun hingga sekarang ini Terdakwa belum pernah membayar sama sekali ke PT. NUSA INDAH METALINDO.

Bahwa adapun rincian barang material yang terdakwa ambil dari PT. NUSA INDAH METALINDO adalah sebagai berikut:

Tanggal 15 Juli 2022

  1. Trimdeck gelombang 9-tebal 0,25 TCT x panjang 6.00 meter sebanyak 88 lembar dengan harga Rp17.899.200 (Tujuh belas juta delapan ratus sembilan puluh sembilan ribu dua ratus rupiah);

 

Tanggal 18 Juli 2022

  1. Kanal C75-tebal 0,65 Eco sebanyak 63 batang dengan harga Rp4.800.600 (Empat juta delapan ratus ribu enam ratus rupiah);
  2. Kanal C75-tebal 0,75 Eco sebanyak 137 batang dengan harga Rp12.439.600 (Dua belas juta empat ratus tiga puluh sembilan ribu enam ratus rupiah);
  3. Reng standar tebal 0,40 sebanyak 15 batang dengan harga Rp588.000 (Lima ratus delapan puluh delapan ribu rupiah);
  4. Talang Jurai tebal 0,30 x lebar 30 x panjang 3,00 meter sebanyak 10 lembar dengan harga Rp600.000 (Enam ratus ribu rupiah);
  5. Trim deck gelombang 9-tebal 0.20 TCT warna merah Merapi x panjang 4,70 meter sebanyak 11 lembar dengan harga Rp1.566.510 (Satu juta lima ratus enam puluh enam ribu lima ratus sepuluh rupiah);
  6. Trim deck gelombang 9-tebal 0,20 TCT warna merah Merapi x panjang 5,70 meter sebanyak 50 lembar dengan harga Rp8.635.500 (Delapan juta enam ratus tiga puluh lima ribu lima ratus rupiah);
  7. Trim deck gelombang 9-tebal 0.25 TCT x panjang 6,00 meter sebanyak 50 lembar dengan harga Rp10.140.000 (Sepuluh juta seratus empat puluh ribu rupiah);

 

Tanggal 21 Juli 2022

  1. Gelombang konvensional tebal 0,20 TCT x panjang 1,80 meter sebanyak 600 lembar dengan harga Rp32.724.000 (Tiga puluh dua juta tujuh ratus dua puluh empat ribu rupiah);
  2. Gelombang konvensional tebal 0,20 TCT x panjang 1,80 meter warna biru bromo sebanyak 200 lembar dengan harga Rp10.908.000 (Sepuluh juta sembilan ratus delapan ribu rupiah);

 

Tanggal 22 Juli 2022

  1. Gelombang konvensional tebal 0,20 TCT x panjang 1,80 meter sebanyak 400 lembar dengan harga Rp21.528.000 (Dua puluh satu juta lima ratus dua puluh delapan ribu rupiah);
  2. Gelombang konvensional tebal 0,20 TCT x panjang 1,80 meter warna biru bromo sebanyak 300 lembar dengan harga Rp16.146.000 (Enam belas juta seratus empat puluh enam ribu rupiah);
  3. Gelombang konvensional tebal 0,20 TCT x panjang 1,80 meter warna maroon sebanyak 500 lembar dengan harga Rp26.910.000 (Dua puluh enam juta sembilan ratus sepuluh ribu rupiah);
  4. Gelombang konvensional tebal 0,20 TCT x panjang 1,80 meter warna merah Merapi sebanyak 500 lembar dengan harga Rp26.910.000 (Dua puluh enam juta sembilan ratus sepuluh ribu rupiah);
  5. Kanal C75 - tebal 0,75 TCT sebanyak 368 batang dengan harga Rp35.180.800 (Tiga puluh lima juta seratus delapan puluh ribu delapan ratus rupiah);
  6. Kanal C75 - tebal 0,75 Eco sebanyak 100 batang dengan harga Rp8.270.000 (Delapan juta dua ratus tujuh puluh ribu rupiah);
  7. Kanal C75 - tebal 0,65 Eco sebanyak 200 batang dengan harga Rp13.900.000 (Tiga belas juta sembilan ratus ribu rupiah);
  8. Reng standar - tebal 0,45 sebanyak 200 batang dengan harga Rp7.880.000 (Tujuh juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah);
  9. Hollow 2x4 mini-tebal 0,20 sebanyak 200 batang dengan harga Rp3.060.000 (Tiga juta enam puluh ribu rupiah);
  10. Hollow galvanis 34x34-tebal 0,80 sebanyak 100 batang dengan harga Rp9.510.000 (Sembilan juta lima ratus sepuluh ribu rupiah);
  11. Reng standar - tebal 0,40 sebanyak 100 batang dengan harga Rp3.600.000 (Tiga juta enam ratus ribu rupiah);
  12. Hollow galvanis 34x54-tebal 0,90 sebanyak 100 batang dengan harga Rp14.450.000 (Empat belas juta empat ratus lima puluh ribu rupiah).

Sehingga jumlah total keseluruhan sebesar Rp287.646.210,- (dua ratus delapan puluh tujuh juta enam ratus empat puluh enam ribu dua ratus sepuluh rupiah).

Bahwa uang hasil penjualan barang – barang yang diambil dari PT. NUSA INDAH METALINDO telah Terdakwa gunakan untuk keperluan sehari – hari.

Bahwa atas perbuatan Terdakwa tersebut, PT. NUSA INDAH METALINDO mengalami kerugian sebesar Rp287.646.210,- (dua ratus delapan puluh tujuh juta enam ratus empat puluh enam ribu dua ratus sepuluh rupiah) atau sekitar jumlah itu.

 

--------- Perbuatan Terdakwa REFANDA JUNITA NUA Alias FANDA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 KUHP. -----------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya