| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 32/Pid.B/2026/PN Arm | 1.Shynta Soplantila, S.H. 2.Elson S. Butarbutar, S.H., M.H. |
REFANDA JUNITA NUA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 11 Jun. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||
| Nomor Perkara | 32/Pid.B/2026/PN Arm | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 09 Jun. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-614/P.1.18/Eoh.2/06/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Pertama --------- Bahwa Terdakwa REFANDA JUNITA NUA Alias FANDA pada tanggal 15 Juli 2022 sampai dengan tanggal 22 Juli 2022 atau setidak-tidaknya waktu lain pada bulan Juli 2022 bertempat di Desa Kolongan Kec. Kalawat Kab. Minahasa Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Airmadidi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, dipidana karena penggelapan, yang perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, Terdakwa selaku pemilik Toko Bajaringan Amurang melakukan pemesanan barang material ke PT. NUSA INDAH METALINDO melalui suaminya yakni Saksi TIOFANT ASSA yang menjabat sebagai Kepala Cabang PT. NUSA INDAH METALINDO kemudian Saksi TIOFANT ASSA memerintahkan Saksi MARSILIA GITA KARSIA SAHAMULA Alias MERSI selaku Admin Sales agar membuat SO (Sales Order) barang ke Toko Bajaringan Amurang atau Terdakwa melakukan pemesanan barang material ke PT. NUSA INDAH METALINDO langsung kepada Saksi MARSILIA GITA KARSIA SAHAMULA Alias MERSI, kemudian Saksi MARSILIA GITA KARSIA SAHAMULA Alias MERSI memasukan SO (Sales Order) kepada Saksi GRISELA CAROLINA DUMANAUW selaku admin finance untuk dibuatkan surat jalan dan faktur penjualan sebanyak 4 (empat) rangkap sesuai permintaan SO (Sales Order) kemudian barang material diantarkan ke Toko Bajaringan Amurang milik Terdakwa, selanjutnya Terdakwa menjual barang material dari PT. NUSA INDAH METALINDO tersebut ke toko – toko. Namun Terdakwa tidak menyetorkan uang hasil penjualan material kepada PT. NUSA INDAH METALINDO. Kemudian setelah beberapa hari Saksi MARSILIA GITA KARSIA SAHAMULA Alias MERSI bersama dengan Saudara LENNY HERAWATI pergi menuju ke Toko Bajaringan Amurang untuk menagih barang yang diterima dan Terdakwa mengakui jika barang – barang dari PT. NUSA INDAH METALINDO telah laku terjual. Bahwa Terdakwa harus melakukan pembayaran uang kepada PT. NUSA INDAH METALINDO dengan jangka waktu 45 (empat puluh lima) hari setelah barang dipesan dan diterima, namun sampai dengan saat ini Terdakwa tidak melakukan pembayaran. Bahwa adapun rincian barang material yang terdakwa ambil dari PT. NUSA INDAH METALINDO adalah sebagai berikut: Tanggal 15 Juli 2022
Tanggal 18 Juli 2022
Tanggal 21 Juli 2022
Tanggal 22 Juli 2022
Sehingga jumlah total keseluruhan sebesar Rp287.646.210,- (dua ratus delapan puluh tujuh juta enam ratus empat puluh enam ribu dua ratus sepuluh rupiah). Bahwa uang hasil penjualan barang – barang yang diambil dari PT. NUSA INDAH METALINDO telah Terdakwa gunakan untuk keperluan sehari – hari. Bahwa atas perbuatan Terdakwa tersebut, PT. NUSA INDAH METALINDO mengalami kerugian sebesar Rp287.646.210,- (dua ratus delapan puluh tujuh juta enam ratus empat puluh enam ribu dua ratus sepuluh rupiah) atau sekitar jumlah itu.
--------- Perbuatan Terdakwa REFANDA JUNITA NUA Alias FANDA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 KUHP. -----------------------------------------------------------------------------
ATAU KEDUA --------- Bahwa Terdakwa REFANDA JUNITA NUA Alias FANDA pada tanggal 15 Juli 2022 sampai dengan tanggal 22 Juli 2022 atau setidak-tidaknya waktu lain pada bulan Juli 2022 bertempat di Desa Kolongan Kec. Kalawat Kab. Minahasa Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Airmadidi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan, yang perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: ------------------- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, Terdakwa selaku pemilik Toko Bajaringan Amurang melakukan pemesanan barang material ke PT. NUSA INDAH METALINDO melalui suaminya yakni Saksi TIOFANT ASSA yang menjabat sebagai Kepala Cabang PT. NUSA INDAH METALINDO kemudian Saksi TIOFANT ASSA memerintahkan Saksi MARSILIA GITA KARSIA SAHAMULA Alias MERSI selaku Admin Sales agar membuat SO (Sales Order) barang ke Toko Bajaringan Amurang atau Terdakwa melakukan pemesanan barang material ke PT. NUSA INDAH METALINDO langsung kepada Saksi MARSILIA GITA KARSIA SAHAMULA Alias MERSI, dengan perjanjian setelah 45 hari barang Terdakwa terima maka Terdakwa akan membayarnya dan Saksi TIOFANT ASSA memastikan hal tersebut kepada Terdakwa bahwa Terdakwa harus membayar tepat waktu dan Terdakwapun mengiyakan, kemudian Saksi MARSILIA GITA KARSIA SAHAMULA Alias MERSI memasukan SO kepada Saksi GRISELA CAROLINA DUMANAUW selaku admin finance untuk dibuatkan surat jalan dan faktur penjualan sebanyak 4 (empat) rangkap sesuai permintaan SO kemudian barang material diantarkan ke Toko Bajaringan Amurang milik Terdakwa, selanjutnya Terdakwa menjual barang material dari PT. NUSA INDAH METALINDO tersebut ke toko – toko. Namun setelah lewat waktu 45 hari dari yang dijanjikan ternyata Terdakwa tidak menyetorkan uang hasil penjualan material kepada PT. NUSA INDAH METALINDO. Kemudian setelah beberapa hari Saksi MARSILIA GITA KARSIA SAHAMULA Alias MERSI bersama dengan Saudara LENNY HERAWATI pergi menuju ke Toko Bajaringan Amurang untuk menagih barang yang diterima dan Terdakwa mengakui jika barang – barang dari PT. NUSA INDAH METALINDO telah laku terjual dan Terdakwa berjanji akan melakukan pembayaran dengan cara mencicil paling lambat bulan Agustus 2023 namun hingga sekarang ini Terdakwa belum pernah membayar sama sekali ke PT. NUSA INDAH METALINDO. Bahwa adapun rincian barang material yang terdakwa ambil dari PT. NUSA INDAH METALINDO adalah sebagai berikut: Tanggal 15 Juli 2022
Tanggal 18 Juli 2022
Tanggal 21 Juli 2022
Tanggal 22 Juli 2022
Sehingga jumlah total keseluruhan sebesar Rp287.646.210,- (dua ratus delapan puluh tujuh juta enam ratus empat puluh enam ribu dua ratus sepuluh rupiah). Bahwa uang hasil penjualan barang – barang yang diambil dari PT. NUSA INDAH METALINDO telah Terdakwa gunakan untuk keperluan sehari – hari. Bahwa atas perbuatan Terdakwa tersebut, PT. NUSA INDAH METALINDO mengalami kerugian sebesar Rp287.646.210,- (dua ratus delapan puluh tujuh juta enam ratus empat puluh enam ribu dua ratus sepuluh rupiah) atau sekitar jumlah itu.
--------- Perbuatan Terdakwa REFANDA JUNITA NUA Alias FANDA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 KUHP. ----------------------------------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
