Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AIRMADIDI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
183/Pdt.P/2026/PN Arm SEIDY SEIBULAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 183/Pdt.P/2026/PN Arm
Tanggal Surat Rabu, 01 Jul. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SEIDY SEIBULAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan nama Pemohon dalam Akta Kelahiran Nomor : 19/04/II-2006 yang di keluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Minahasa Utara atas nama Drs. Mandagi Rumagit pada tanggal 13 Februari 2006 yang semula dengan nama SEIDY menjadi SEIDI SEIBULAN;
  3. Memerintahkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Minahasa Utara untuk mengganti/mengubah nama Pemohon yang semula dengan nama SEIDY menjadi SEIDI SEIBULAN dalam Akta Kelahiran dengan Nomor : 19/04/II-2006 yang di keluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Minahasa Utara atas nama Drs. Mandagi Rumagit pada tanggal 13 Februari 2006;
  4. Memerintahkan turunan/salinan dari Penetapan ini diberitahukan kepada Pemohon;
  5. Menetapkan Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak