Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AIRMADIDI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
314/Pdt.G/2026/PN Arm FRANSMAT TOGELANG 1.DEISY TOGELANG
2.HANS WATUPONGOH
3.PEMERINTAH DESA PAPUTUNGAN
4.PT.BHINEKA MANCA WISATA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 314/Pdt.G/2026/PN Arm
Tanggal Surat Sabtu, 18 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1FRANSMAT TOGELANG
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MARKUS TOJANG, SHFRANSMAT TOGELANG
Tergugat
NoNama
1DEISY TOGELANG
2HANS WATUPONGOH
3PEMERINTAH DESA PAPUTUNGAN
4PT.BHINEKA MANCA WISATA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan menurut hukum Penggugat benar adalah Ahli Waris dari Herat Togelang dan Paulina Adrian;
  3. Menyatakan Jual Beli dibawah tangan yang dilakukan Alm. Sartis Togelang dengan anaknya Tergugat I kepada Tergugat II adalah perbuatan melawan hukum dan harus dibatalkan;
  4. Menyatakan pengukuran tanah kebun serta pembuatan register tanah baru yang dilakukan oleh Pemerintah desa Paputungan untuk kepentingan Tergugat II adalah Perbuatan Melawan Hukum dan dapat dibatalkan;
  5. Menghukum baik Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti rugi secara tanggung renteng kepada Penggugat dengan nilai Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah);

 

  1. Menyatakan Tergugat II untuk keluar dari tanah kebun yang bukan miliknya yang terletak di Jaga I desa Paputungan, dengan batas-batas :
  • Dahulu Utara              dengan Pece Laut
  •  
  • Dahulu Selatan          dengan Yosep Sambayang
  •  
  • Dahulu Timur             dengan Elisabet Bawole
  •  
  • Barat Dahulu             dengan Julius Bawole
  •  

Yang terdapat dalam Register A No.209 Folio 64 dengan luas 9 tektek dan 3 waleleng yang dikuasai Tergugat II kurang lebih 4000 m2 harus dikembalikan kepada Penggugat;

  1. Menyatakan baik Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan Jual Beli tanah kebun yang luasnya kurang lebih 4.000 m2 adalah perbuatan melawan hukum dan harus dibatalkan;
  2. Menyatakan apabila telah dibuat Register Tanah atas nama Tegugat II oleh Pemerintah desa Paputungan adalah tidak sah dan dapat dibatalkan;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak