Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AIRMADIDI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
56/Pid.B/2026/PN Arm 1.Grace G Willenia Karinda, S.H
2.Sylvi Hendrasanti, S.H.
CLAUDIA MARGARETA MENDE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 56/Pid.B/2026/PN Arm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 12 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1005/P.1.18/Eoh.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Grace G Willenia Karinda, S.H
2Sylvi Hendrasanti, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CLAUDIA MARGARETA MENDE[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

------------Bahwa Terdakwa CLAUDIA MARGARETA MENDE pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2026 dan hari Rabu tanggal 11 Maret 2026  atau setidak - tidaknya pada waktu lain pada bulan Maret tahun 2026, bertempat di Toko Alfamart Airmadidi Kelurahan Saronsong Satu Kecamatan Aimadidi Kabupaten Minahasa Utara atau setidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Airmadidi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, “secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya adalah milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang tersebut kerena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan barang tersebut, yang mana perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Terdakwa merupakan karyawan PT. SUMBER ALFARIA TRIJAYA, Tbk pada Toko Alfamart Airmadidi Kelurahan Saronsong Satu Kecamatan Aimadidi Kabupaten Minahasa Utara sejak tanggal 25 Oktober 2022 berdasarkan Emmployee Data PT. SUMBER ALFARIA TRIJAYA, Tbk Branch Manado atas nama karyawan CLAUDIA MARGARETA MENDE;
  • Bahwa tugas dan tanggung jawab Terdakwa sebagai Asisten Kepala Toko adalah membantu kepala toko yaitu mengontrol uang kas/ uang brankas toko, dan memastikan transaksi sesuai prosedur, menghindari selisih uang brankas akibat transaksi yang tidak sesuai, membuat laporan harian mingguan dan bulanan toko, monitoring seles/penjualan, memastikan pelayanan, menangani komplain pelanggan, menjaga kepuas pelanggan, dan bertanggung jawab penuh terhadap toko perihal keuangan/uang seles penjualan;
  • Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2026 saat jadwal shift terdakwa bekerja di Toko Alfamart Airmadidi Minut, terdakwa melakukan Top Up ke akun Dana dan transfer ke rekening Aladin, sebelum terdakwa melakukan transaksi Top Up Dana dan transfer ke rekening Aladin melalui aplikasi E-Trans dikomputer Server milik toko, terdakwa terlebih dahulu meminta nomor akun Dana dan nomor rekening Aladin kepada teman-teman terdakwa dan memberitahukan akan mengirimkan uang ke akun Dana dan ke rekening Aladin teman-teman terdakwa dan ketika uang tersebut telah diterima agar mengirimkan kembali uang tersebut ke rekening Aladin milik terdakwa dengan nomor rekening 50129394892 atas nama CLAUDIA MARGARETA MENDE, kemudian terdakwa melakukan transaksi Top up Dana melalui aplikasi E-Trans di komputer Server milik toko senilai Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sebanyak 61 kali dengan jumlah Rp. 30.500.000,- (tiga puluh juta lima ratus ribu rupiah) dan 1 kali senilai Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) ke akun dana milik teman-teman terdakwa dan mentransfer ke rekening Aladin milik teman-teman terdakwa senilai Rp. 1.000.000-, (satu juta rupiah) sebanyak 7 kali dengan jumlah Rp 7.000.000,- (tujuh juta rupiah), selanjutnya terdakwa mentransfer kembali ke rekening aladin milik terdakwa senilai Rp. 1.000.000-, (satu juta rupiah) sebanyak 3 kali dengan jumlah Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah), dengan total semua transaksi senilai Rp 40.550.000,- (empat puluh juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) setelah uang topup di akun dana dan di rekening aladin di terima oleh teman-teman terdakwa, lalu teman-teman terdakwa mentransfer kembali uang tersebut ke rekening Aladin milik terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2026 terdakwa kembali melakukan transaksi Top up dana melalui aplikasi E-Trans dikomputer Server milik toko senilai Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sebanyak 28 kali dengan jumlah Rp 14.000.000 (empat belas juta rupiah) ke akun dana milik teman-teman terdakwa dan mentransfer ke rekening Aladin milik teman terdakwa senilai Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) sebanyak 5 kali dan 1 kali senilai Rp 950.000,- dengan jumlah Rp 5.950.000,- (lima juta Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya terdakwa mentransfer kembali ke rekening aladin milik terdakwa senilai Rp. 1.000.000-, (satu juta rupiah) sebanyak 3 kali dengan jumlah Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah), dengan total semua transaksi senilai Rp 22.950.000,- (dua puluh dua juta Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah), setelah uang topup di akun dana dan di rekening aladin di terima oleh teman-teman terdakwa, lalu teman-teman terdakwa mentransfer kembali uang tersebut ke rekening Aladin milik terdakwa.
  • Bahwa kemudian terdakwa menghubungi saksi REGINALDI KRISBERT LUMENTE selaku area coordinator (AC) melalui telepon dan menyampaikan bahwa terdakwa mengalami permasalahan terkait transaksi top up, serta meminta saksi REGINALDI untuk segera datang ke Toko Alfamart Airmadidi Minut. Setelah saksi REGINALDI tiba di Toko Alfamart Airmadidi Minut, terdakwa mengakui telah melakukan transaksi top up Dana dan mentransfer sejumlah uang ke rekening Aladin, namun tidak melakukan pembayaran atas transaksi tersebut. Selanjutnya, saksi REGINALDI mencetak (print out) Data Transaksi tanggal 10-03-2026, E-ALADIN SETOR  TUNAI-AIRMADIDI MINUT, Data Transaksi tanggal 10-03-2026, E-TOPUP DANA (BI SNAP)-AIRMADIDI MINUT, Data Transaksi tanggal 11-03-2026, E-ALADIN SETOR TUNAI-AIRMADIDI MINUT dan Data Transaksi tanggal 11-03-2026, E-TOPUP DANA (BI SNAP)-AIRMADIDI MINUT melalui aplikasi E-Trans pada komputer server milik Toko Alfamart Airmadidi Minut.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, pihak PT. SUMBER ALFARIA TRIJAYA, Tbk (Toko Alfamart Airmadidi Minut) mengalami kerugian sebesar Rp. 63.500.000,- (enam puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah).

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 488 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

------------Bahwa Terdakwa CLAUDIA MARGARETA MENDE pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2026 dan hari Rabu tanggal 11 Maret 2026  atau setidak - tidaknya pada waktu lain pada bulan Maret tahun 2026, bertempat di Toko Alfamart Airmadidi Kelurahan Saronsong Satu Kecamatan Aimadidi Kabupaten Minahasa Utara atau setidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Airmadidi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, “secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya adalah milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, yang mana perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Terdakwa merupakan karyawan PT. SUMBER ALFARIA TRIJAYA, Tbk pada Toko Alfamart Airmadidi Kelurahan Saronsong Satu Kecamatan Aimadidi Kabupaten Minahasa Utara sejak tanggal 25 Oktober 2022 berdasarkan Emmployee Data PT. SUMBER ALFARIA TRIJAYA, Tbk Branch Manado atas nama karyawan CLAUDIA MARGARETA MENDE;
  • Bahwa tugas dan tanggung jawab Terdakwa sebagai Asisten Kepala Toko adalah membantu kepala toko yaitu mengontrol uang kas/ uang brankas toko, dan memastikan transaksi sesuai prosedur, menghindari selisih uang brankas akibat transaksi yang tidak sesuai, membuat laporan harian mingguan dan bulanan toko, monitoring seles/penjualan, memastikan pelayanan, menangani komplain pelanggan, menjaga kepuas pelanggan, dan bertanggung jawab penuh terhadap toko perihal keuangan/uang seles penjualan;
  • Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2026 saat jadwal shift terdakwa bekerja di Toko Alfamart Airmadidi Minut, terdakwa melakukan Top Up ke akun Dana dan transfer ke rekening Aladin, sebelum terdakwa melakukan transaksi Top Up Dana dan transfer ke rekening Aladin melalui aplikasi E-Trans dikomputer Server milik toko, terdakwa terlebih dahulu meminta nomor akun Dana dan nomor rekening Aladin kepada teman-teman terdakwa dan memberitahukan akan mengirimkan uang ke akun Dana dan ke rekening Aladin teman-teman terdakwa dan ketika uang tersebut telah diterima agar mengirimkan kembali uang tersebut ke rekening Aladin milik terdakwa dengan nomor rekening 50129394892 atas nama CLAUDIA MARGARETA MENDE, kemudian terdakwa melakukan transaksi Top up Dana melalui aplikasi E-Trans di komputer Server milik toko senilai Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sebanyak 61 kali dengan jumlah Rp. 30.500.000,- (tiga puluh juta lima ratus ribu rupiah) dan 1 kali senilai Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) ke akun dana milik teman-teman terdakwa dan mentransfer ke rekening Aladin milik teman-teman terdakwa senilai Rp. 1.000.000-, (satu juta rupiah) sebanyak 7 kali dengan jumlah Rp 7.000.000,- (tujuh juta rupiah), selanjutnya terdakwa mentransfer kembali ke rekening aladin milik terdakwa senilai Rp. 1.000.000-, (satu juta rupiah) sebanyak 3 kali dengan jumlah Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah), dengan total semua transaksi senilai Rp 40.550.000,- (empat puluh juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) setelah uang topup di akun dana dan di rekening aladin di terima oleh teman-teman terdakwa, lalu teman-teman terdakwa mentransfer kembali uang tersebut ke rekening Aladin milik terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2026 terdakwa kembali melakukan transaksi Top up dana melalui aplikasi E-Trans dikomputer Server milik toko senilai Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sebanyak 28 kali dengan jumlah Rp 14.000.000 (empat belas juta rupiah) ke akun dana milik teman-teman terdakwa dan mentransfer ke rekening Aladin milik teman terdakwa senilai Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) sebanyak 5 kali dan 1 kali senilai Rp 950.000,- dengan jumlah Rp 5.950.000,- (lima juta Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya terdakwa mentransfer kembali ke rekening aladin milik terdakwa senilai Rp. 1.000.000-, (satu juta rupiah) sebanyak 3 kali dengan jumlah Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah), dengan total semua transaksi senilai Rp 22.950.000,- (dua puluh dua juta Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah), setelah uang topup di akun dana dan di rekening aladin di terima oleh teman-teman terdakwa, lalu teman-teman terdakwa mentransfer kembali uang tersebut ke rekening Aladin milik terdakwa.
  • Bahwa kemudian terdakwa menghubungi saksi REGINALDI KRISBERT LUMENTE selaku area coordinator (AC) melalui telepon dan menyampaikan bahwa terdakwa mengalami permasalahan terkait transaksi top up, serta meminta saksi REGINALDI untuk segera datang ke Toko Alfamart Airmadidi Minut. Setelah saksi REGINALDI tiba di Toko Alfamart Airmadidi Minut, terdakwa mengakui telah melakukan transaksi top up Dana dan mentransfer sejumlah uang ke rekening Aladin, namun tidak melakukan pembayaran atas transaksi tersebut. Selanjutnya, saksi REGINALDI mencetak (print out) Data Transaksi tanggal 10-03-2026, E-ALADIN SETOR  TUNAI-AIRMADIDI MINUT, Data Transaksi tanggal 10-03-2026, E-TOPUP DANA (BI SNAP)-AIRMADIDI MINUT, Data Transaksi tanggal 11-03-2026, E-ALADIN SETOR TUNAI-AIRMADIDI MINUT dan Data Transaksi tanggal 11-03-2026, E-TOPUP DANA (BI SNAP)-AIRMADIDI MINUT melalui aplikasi E-Trans pada komputer server milik Toko Alfamart Airmadidi Minut.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, pihak PT. SUMBER ALFARIA TRIJAYA, Tbk (Toko Alfamart Airmadidi Minut) mengalami kerugian sebesar Rp. 63.500.000,- (enam puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah).

 

--------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya