Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AIRMADIDI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
67/Pid.Sus/2026/PN Arm 1.Grace G Willenia Karinda, S.H
2.Elson S. Butarbutar, S.H., M.H.
3.Steven Kamea,SH,.MH
4.IVAN ROMULO BERMULI, S.H.
5.Olivia Debora Manoppo, S.H., M.H.
ROBERTU LUAS MENDOME Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Kejahatan Pelayaran
Nomor Perkara 67/Pid.Sus/2026/PN Arm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 10 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1146/P.1.18/Eku.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Grace G Willenia Karinda, S.H
2Elson S. Butarbutar, S.H., M.H.
3Steven Kamea,SH,.MH
4IVAN ROMULO BERMULI, S.H.
5Olivia Debora Manoppo, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROBERTU LUAS MENDOME[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

--------- Bahwa Terdakwa ROBERTU LUAS MENDOME pada hari Jumat tanggal 12 Juni 2026 Sekira Pukul 12.05 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2026 bertempat di Pantai Surabaya Desa Wineru Kec. Likupang Timur Kab. Minahasa Utara pada posisi 01°40’300” LU - 125°51’500” BT atau pada suatu tempat lainnya yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Minahasa Utara yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Nahkoda Yang berlayar tanpa memiliki surat persetujuan berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada bulan Februari 2026 terdakwa ROBERTU LUAS MENDOME dihubungi lelaki ARNOLD PANGAYAN (Daftar Pencarian Saksi) selaku pemilik kapal Pumpboat Arril untuk membawa kapal Pumpboat Arril ke Likupang Sulawesi Utara selanjutnya pada bulan Maret 2026 terdakwa mendatangi rumah pemilik kapal Pumpboat Arril dan terdakwa menyampaikan siap untuk membawa kapal Pumpboat Arril lalu pemilik kapal Pumpboat Arril meminta terdakwa untuk menunggu sampai pemilik kapal Pumpboat Arril meminta terdakwa untuk berangkat;
  • Kemudian pada hari Selasa tanggal 9 Juni 2026 sekira Pukul 23.00 malam terdakwa bersama 2 (dua) orang ABK yakni saksi JERREYBIN LAKIM MORILLIO dan saksi JOEL MAMUNO AMPAN Jr berangkat dari Linao, Siguil Tinoto, Maasim Sarangani, Filipina menggunakan kapal Pumpboat Arril yang sudah berisi muatan karung palstik yang tidak terdakwa ketahui isinya, semula Terdakwa kira isinya adalah makanan ayam kemudian ada juga minuman keras berupa Tanduay, Fundador dan Mojito dan perjalanan dari Linao sampai ke Likupang ditempuh selama 2 (dua) hari dan 2 (dua) malam;
  • Selanjutnya pada Rabu tanggal 10 Juni 2026 sekira jam 09.00 wita ketika Kapal Pumpboat Arril yang terdakwa Nahkodai mulai melewati Pulau Kawaluso dan saat sampai di Siau, terdakwa ditelepon oleh seseorang yang akan menjemput barang yakni Komandan Idin lalu Komandan Idin menerangkan kepada terdakwa untuk masuk ke Likupang pagi hari, akan tetapi terdakwa kesiangan diperjalanan, dan pada saat terlihat rumah-rumah terdakwa menghubungi kembali Komandan Idin dan menanyakan untuk lanjut masuk tetapi Komandan Idin langsung mematikan teleponnya dan beberapa menit kemudian Komandan Idin menelpon terdakwa dan menyampaikan segera masuk ke tempat yang sudah diarahkannya di Likupang;
  • kemudian pada hari Jumat tanggal 12 Juni 2026 sekira Pukul 12.05 WITA ketika kapal Pumpboat Arril saat lepas jangkar dan mengikat tali di pantai Surabaya Kec. Likupang Timur Kab. Minahasa Utara untuk sandar dan tidak lama setelah sandar Tim Patroli QR-VIII Kodaeral TNI AL langsung menangkap kapal Pumpboat Arril dan dilakukan pemeriksaan, terdakwa selaku Nakhoda kapal diminta untuk menunjukkan dokumen kapal termasuk Surat Persetujuan Berlayar (SPB) namun pada saat itu terdakwa tidak dapat menunjukkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang dikeluarkan oleh Syahbandar;
  • Bahwa menurut ahli pelayaran AGUSTINUS DANIEL MANSAMAEKA, S.H.,M.H, Surat Persetujuan Berlayar (SPB) wajib diurus oleh Nahkoda kapal dan merupakan syarat mutlak yang harus dimiliki setiap kapal sebelum kapal meninggalkan pelabuhan untuk berlayar.

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 323 ayat (1) Jo. Pasal 219 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana diubah dengan UU RI No. 66 Tahun 2024 tentang perubahan ketiga atas UU RI No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. -------------------------------------------------------------------------------

DAN

KEDUA

----------- Bahwa terdakwa ROBERTU LUAS MENDOME pada hari Jumat tanggal 12 Juni 2026 Sekira Pukul 12.05 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2026 bertempat di Pantai Surabaya Desa Wineru Kec. Likupang Timur Kab. Minahasa Utara pada posisi 01°40’300” LU - 125°51’500” BT atau pada suatu tempat lainnya yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Minahasa Utara yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Setiap orang yang mengangkut barang khusus dan barang berbahaya tidak sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 yang mengakibatkan timbulnya korban manusia atau kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada bulan Februari 2026 terdakwa ROBERTU LUAS MENDOME dihubungi lelaki ARNOLD PANGAYAN (Daftar Pencarian Saksi) selaku pemilik kapal Pumpboat Arril untuk membawa kapal Pumpboat Arril ke Likupang Sulawesi Utara selanjutnya pada bulan Maret 2026 terdakwa mendatangi rumah pemilik kapal Pumpboat Arril dan terdakwa menyampaikan siap untuk membawa kapal Pumpboat Arril lalu pemilik kapal Pumpboat Arril meminta terdakwa untuk menunggu sampai pemilik kapal Pumpboat Arril meminta terdakwa untuk berangkat;
  • Kemudian pada hari Selasa tanggal 9 Juni 2026 sekira pukul 23.00 malam terdakwa bersama 2 (dua) orang ABK yakni saksi JERREYBIN LAKIM MORILLIO dan saksi JOEL MAMUNO AMPAN Jr berangkat dari Linao, Siguil Tinoto, Maasim Sarangani, Filipina menggunakan kapal Pumpboat Arril yang sudah berisi muatan karung palstik yang tidak terdakwa ketahui isinya, semula Terdakwa kira isinya adalah makanan ayam kemudian ada juga minuman keras berupa Tanduay, Fundador dan Mojito dan perjalanan dari Linao sampai ke Likupang ditempuh selama 2 (dua) hari dan 2 (dua) malam;
  • Selanjutnya pada Rabu tanggal 10 Juni 2026 sekira Pukul 09.00 WITA ketika Kapal Pumpboat Arril yang terdakwa Nahkodai mulai melewati Pulau Kawaluso dan saat sampai di Siau, terdakwa ditelepon oleh seseorang yang akan menjemput barang yakni Komandan Idin lalu Komandan Idin menerangkan kepada terdakwa untuk masuk ke Likupang pagi hari, akan tetapi terdakwa kesiangan diperjalanan, dan pada saat terlihat rumah-rumah terdakwa menghubungi kembali Komandan Idin dan menanyakan untuk lanjut masuk tetapi Komandan Idin langsung mematikan telponnya dan beberapa menit kemudian Komandan Idin menelepon terdakwa dan menyampaikan segera masuk ke tempat yang sudah diarahkannya di Likupang;
  • kemudian pada hari Jumat tanggal 12 Juni 2026 sekitar jam 12.05 wita ketika kapal Pumpboat Arril saat lepas jangkar dan mengikat tali di pantai Surabaya Kec. Likupang Timur Kab. Minahasa Utara untuk sandar dan tidak lama setelah sandar Tim Patroli QR-VIII Kodaeral TNI AL langsung menangkap kapal Pumpboat Arril dan dilakukan pemeriksaan, terdakwa selaku Nakhoda kapal diminta untuk menunjukkan dokumen kapal termasuk Surat Persetujuan Berlayar (SPB) namun pada saat itu terdakwa tidak dapat menunjukkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang dikeluarkan oleh Syahbandar, kemudian dilakukan penggeledahan oleh Tim Patroli QR-8 Kodaeral VIII TNI AL dan ditemukan barang bukti berupa minuman keras berupa Tanduay, Fundador, Mojito dan karung yang berisi Sianida yang dikemas tanpa memenuhi standar pengamasan bahan berbahaya.
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan upah dari lelaki ARNOLD PANGAYAN untuk mengantar barang sebesar 40.000 peso Filipina, yang terdakwa bagikan ke ABK 15.000 peso Filipina dan 10.000 peso Filipina dan sisanya Terdakwa 15.000 peso Filipina.
  • Bahwa menurut ahli forensik JOSUA TAMPARA, S.Si. peredaran Sianida bukan merupakan bahan kimia yang dapat diedarkan secara bebas kepada masyarakat. Mengingat sifatnya yang sangat toksik, peredaran, pengadaan, penyimpanan, pengangkutan, dan penggungaannya berada di bawah pengawasan serta pengendalian pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Bahwa berdasarkan Surat Berita Acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik barang bukti No. Lab : 434/KKF/2026 tanggal 20 Juli 2026 yang ditandatangani oleh VERREN VISKA TUMEMBOUW, S.Kom selaku Plt. KABID LABFOR POLDA SULUT pada pokoknya menerangkan pada kesimpulan Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratoris kriminalistik dapat disimpulkan bahwa barang bukti nomor 031/KKF/2026 teridentifikasi mengandung sianida berdasarkan kesesuaian profil kimia dan karakteristik kromatografi yang diperoleh selama pemeriksaan.

 

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 294 ayat (1) Jo. Pasal 46 UU RI No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana diubah dengan UU RI No. 66 Tahun 2024 tentang perubahan ketiga atas UU RI No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. -----------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya