| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 25/Pid.B/2026/PN Arm | 1.Fiona Kristina Laku, S.H. 2.Revina Veronica Rumengan, S.H. |
FEBRIANTO KALALO | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 06 Mei 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
| Nomor Perkara | 25/Pid.B/2026/PN Arm | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 04 Mei 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-469/P.1.18/Eoh.2/05/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | ------- Bahwa terdakwa FEBRIANTO KALALO pada hari Sabtu tanggal 13 Desember 2025 sekira pukul 01.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di desa Tumaluntung jaga IV Kecamatan Kauditan Kabupaten Minahasa Utara, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Airmadidi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap saksi korban ARDY STENLY SEKEON yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------
Kesimpulan : Telah diperiksa seorang korban laki-laki berumur tiga puluh dua tahun Pada pemeriksaan ditemukan luka menyebabkan keterbatasan aktifitas ringan. ---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 466 ayat (1) KUHPidana.------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
