Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AIRMADIDI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
25/Pid.B/2026/PN Arm 1.Fiona Kristina Laku, S.H.
2.Revina Veronica Rumengan, S.H.
FEBRIANTO KALALO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 25/Pid.B/2026/PN Arm
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-469/P.1.18/Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Fiona Kristina Laku, S.H.
2Revina Veronica Rumengan, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FEBRIANTO KALALO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa terdakwa FEBRIANTO KALALO pada hari Sabtu tanggal 13 Desember 2025 sekira pukul 01.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di desa Tumaluntung jaga IV Kecamatan Kauditan Kabupaten Minahasa Utara, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Airmadidi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap saksi korban ARDY STENLY SEKEON yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada waktu dan tempat yang telah diuraikan di atas, saksi korban ARDY  sedang berkaroke bersama saksi RANDY TIRAYOH yang merupakan tuan rumah setempat, selang beberapa saat kemudian terdakwa FEBRIANTO KALALO mendatangi lokasi saksi korban ARDY dan saksi RANDY yang sedang karoke bersama dan langsung memukul saksi korban ARDY dengan menggunakan tangan kanan dan tangan kirinya yang dalam keadaan terkepal ke arah kepala dan badan saksi korban ARDY, kemudian terdakwa FEBRIANTO menendang paha sebelah kiri saksi korban ARDY menggunakan kaki kanan dan kaki kiri terdakwa. Setelah melakukan pemukulan terhadap saksi korban ARDY, terdakwa kembali ke rumahnya.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami sebagaimana diuraikan dalam VISUM ET REPERTUM No: 313/RSUD-MWM/VER/XII/2025, tanggal 13 Desember 2025 yang di tanda tangani oleh dokter pemeriksa dr. Dwika Taufan Takaendengan yang dikeluarkan oleh RSUD MARIA WALANDA MARAMIS, dengan hasil pemeriksaan:
  1. Korban datang dalam keadaan sadar
  2. Pada pemeriksaan ditemukan :
  • Nyeri di pipi kanan
  • Memar kemerahan di dada kiri ukuran dua sentimeter kali dua sentimeter disertai nyeri
  • Nyeri di lengan kiri
  • Memar kemerahan di paha kiri ukuran tiga sentimeter kali tiga sentimeter disertai nyeri
  1. Pada korban diberikan pengobatan seperlunya

Kesimpulan :

Telah diperiksa seorang korban laki-laki berumur tiga puluh dua tahun Pada pemeriksaan ditemukan luka menyebabkan keterbatasan aktifitas ringan.

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal  466  ayat  (1)  KUHPidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya