| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Penggugat adalah salah satu Ahli Waris dari Alm. Jan Frits August Danes dan Almh. Beatrice Adeleida Tirajoh;
- Menyatakan bahwa tanah kebun seluas lebih kurang 2.100 M2, yang terletak di Desa Wasian Jaga VII, Kecamatan Dimembe, Kabupaten Minahasa Utara, dengan batas-batas tanah :
- Utara : Berbatasan dengan Keluarga Mandagi - Luntungan
- Selatan : Berbatasan dengan Keluarga Mandagi - Luntungan
- Barat : Berbatasan dengan jalan desa wasian
- Timur : Berbatasan dengan Keluarga Mandagi - Luntungan
Adalah Harta Warisan milik Penggugat;
- Menyatakan tindakan Tergugat I yang telah menjual tanah warisan milik Penggugat Kepada Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII dan Tergugat VIII, adalah merupakan perbuatan yang melawan hukum;
- Menyatakan jual beli tanah yang dilakukan oleh Tergugat I kepada Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII dan Tergugat VIII, adalah tidak sah dan batal demi hukum;
- Menyatakan semua surat jual beli tanah yang dibuat dan ditandatangani oleh Tergugat I, terkait tanah objek sengketa, adalah tidak sah, batal demi hukum serta tidak memilik kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan semua surat jual beli tanah yang dibuat dan ditandatangani oleh Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III dan Turut Tergugat IV, terkait tanah objek sengketa, adalah tidak sah, batal demi hukum serta tidak memilik kekuatan hukum mengikat;
- Menghukum Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII dan Tergugat VIII, untuk dapat segera keluar dari Tanah Objek Sengketa. Dan apabila Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII dan Tergugat VIII, tidak secara sukarela untuk keluar dari tanah objek sengketa maka Pengadilan Negeri Airmadidi dapat melakukan Eksekusi Pengosongan Tanah. Dan apabila di perlukan pengadilan dapat memintakan bantuan pengamanan dari aparat kepolisian serta instansi yang berkaitan lainnya guna kepentingan eksekusi tersebut;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini;
- Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu dan secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi maupun upaya hukum lainya;
- Mengukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari, terhitung sejak putusan diucapkan dan berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat atau kepada siapapun juga untuk tunduk dan patuh pada putusan tersebut;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng;
|