Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AIRMADIDI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
192/Pdt.P/2026/PN Arm TITIN H. LUKMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 192/Pdt.P/2026/PN Arm
Tanggal Surat Jumat, 10 Jul. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1TITIN H. LUKMAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan sah perubahan/perbaikan nama Pemohon yang semula tertulis TITIN HARDIYANTI sebagaimana dalam Kutipan Akta Kelahiran No. 82.2/Pth.Disp/Mhs/1998 menjadi TITIN HARDIYANTI LUKMAN;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan salinan resmi Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Minahasa Utara untuk dibuatkan catatan pinggir pada Register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Kelahiran Pemohon;
  4. Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak