| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan sah perubahan/perbaikan nama Pemohon pada Akta Kelahiran, KTP dan Kartu keluaraga yang semula tertulis TITIN HARDIYANTI menjadi TITIN HARDIYANTI LUKMAN sesuai dengan Ijazah pemohon;
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk melaporkan perbaikan Akta Kelahiran, Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Minahasa Utara setelah ditunjukkan penetapan ini untuk mencatat di buku register yang diperuntukkan untuk itu dan selanjutnya memperbaiki Akta Kelahiran, Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga tersebut dari Pemohon yang semula tertulis “TITIN HARDIYANTI” menjadi TITIN HARDIYANTI LUKMAN”;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon.
|