Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AIRMADIDI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
220/Pdt.P/2026/PN Arm HARUNA TABAE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 220/Pdt.P/2026/PN Arm
Tanggal Surat Selasa, 28 Jul. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1HARUNA TABAE
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memberikan izin kepada PEMOHON untuk merubah nama pada AKTE PEMOHON yang semula " HARUNA TABAE " menjadi " HARUN TABAI ";
  3. Menetapkan nama " HARUN TABAI " adalah nama yang sah PEMOHON;
  4. Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Minahasa Utara untuk merubah nama pada Akte PEMOHON sebagai mana tercatat dalam akta No. 42/Disp/Mhs/1995 dengan nama yang semula " HARUNA TABAE " menjadi " HARUN TABAI ";
  5. Membebankan kepada Pemohon biaya perkara yang timbul akibat perkara ini;
  6. Memerintahkan kepada PEMOHON agar segera melapor kan kepada instansi terkait;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak