| Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan memberikan Izin/Dispensasi kepada VIRGINIA ANGKOW yang lahir di Warukapas, tanggal 18 November 2008, untuk melangsungkan pernikahan denganĀ JOSUA ANDRIS yang lahir di Wasian, tanggal 17 Agustus 1990;
- Memerintahkan Pemohon untuk mengirimkan Salinan turunan Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Minahasa Utara, untuk dicatat dalam register yang disediakan untuk hal tersebut;
- Membebankan biaya yang timbul sehubungan dengan Permohonan ini kepada Pemohon;
|