Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AIRMADIDI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
252/Pdt.P/2026/PN Arm 1.VICKY MENDA
2.LIVANA MANDAGI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 252/Pdt.P/2026/PN Arm
Tanggal Surat Senin, 31 Agu. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1VICKY MENDA
2LIVANA MANDAGI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Yulmia Makawekes.SH.VICKY MENDA
2Yulmia Makawekes.SH.LIVANA MANDAGI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Para Pemohon.

 

  1. Memberi Izin kepada Para Pemohon untuk mengesahkan status anak "Kivli Mikhael  Menda" dengan melakukan perubahan pada Kutipan Akta Kelahiran  Nomor : 7106-LT-19082015-0019 dengan mencantumkan nama ayah kandung "Vicky Menda" kedalam  Kutipan Akta Kelahiran anak tersebut di Kantor Catatan Sipil Kab.Minahasa Utara.

 

  1. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Airmadidi untuk mengirimkan Salinan Penetapan ini ke Kantor Catatan Sipil Kab.Minahasa Utara, guna mengesahkan status anak " Kivli Mikhael  Menda"  sesuai Kutipan Akte Kelahiran Nomor : 7106-LT-19082015-0019, dengan melakukan perubahan pada Kutipan Akta Kelahiran anak tersebut dan mencantumkan nama ayah kandung "Vicky Menda" kedalam Kutipan Akta Kelahiran anak tersebut di Kantor Catatan Sipil Kab.Minahasa Utara.

 

  1. Membebankan  biaya permohonan ini menurut hukum;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak