| Dakwaan |
PRIMAIR:
----------- Bahwa ia Terdakwa MARYOS CARMELO CARTER IMURNELY, pada hari Kamis tanggal 12 Juni 2025 sekitar pukul 01.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juni tahun 2025, bertempat di Perumahan CBA GOLD Desa Mapanget Jaga VI Kecamatan Talawaan Kabupaten Minahasa Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat di mana Pengadilan Negeri Airmadidi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, hal mana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 12 Juni 2025 sekitar pukul 00.30 Wita Terdakwa mengantar temannya pulang dengan menggunakan sepeda motor milik temannya dan melewati sebuah rumah yang terlihat kosong, setelah Tersangka selesai mengantar temannya, Tersangka kembali lagi ke rumah yang terlihat kosong tersebut dengan berjalan kaki untuk mengamati rumah tersebut dan hal tersebut diamati oleh Tersangka sebanyak 3 (tiga) kali bolak balik untuk memastikan apakah rumah tersebut dalam keadaan kosong atau tidak ada orang di rumah tersebut sambil mengamati-amati keadaan sekitar rumah, setelah Terdakwa yakin tidak ada orang di rumah tersebut lalu Tersangka mencoba masuk ke dalam rumah tersebut melalui pintu depan namun pintu depan dalam keadaan terkunci, lalu Terdakwa menuju pintu belakang rumah dan ternyata pintu belakang juga dalam keadaan terkunci, kemudian Terdakwa mengeluarkan sebuah obeng dari saku celananya lalu menuju jendela rumah yang berjumlah 3 (tiga) buah, kemudian Terdakwa mengcongkel jendela pertama dengan menggunakan obeng namun tidak berhasil dibuka, kemudian Terdakwa berusaha membuka jendela yang kedua dengan menggunakan obeng dan tidak berhasil juga dibuka, kemudian Terdakwa berusaha membuka jendela yang ketiga dan akhirnya jendela ketiga berhasil dibuka dengan menggunakan obeng milik Terdakwa, lalu Terdakwa masuk ke dalam rumah melalui jendela yang ketiga, dan di dalam rumah Terdakwa mengambil 1 (satu) unit Televisi merek Sharp ukuran 43 inch yang ada di ruang tamu, lalu membawa televisi tersebut keluar dari rumah melalui pintu belakang rumah yang Terdakwa buka kuncinya dari dalam rumah dan meletakkan televisi tersebut di samping rumah, lalu Terdakwa masuk kembali ke dalam rumah dan mengambil 2 (dua) buah tabung gas LPG 3 kg warna hijau dan membawanya keluar dari rumah melalui pintu belakang rumah, lalu Terdakwa membawa 2 (dua) buah tabung gas tersebut ke rumah teman Terdakwa dan meletakkan di kandang ayam milik teman Terdakwa, kemudian Terdakwa kembali ke rumah tersebut dan membawa televisi merek Sharp ukuran 43 inch yang ia letakkan di samping rumah tersebut ke rumah teman Terdakwa yang bernama lelaki Noval Slamet ; --------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi korban RULLY MAKAGIANSAR selaku pemilik barang-barang berupa 1 (satu) unit Televisi merk Sharp warna hitam ukuran 43 inch dengan nomor seri 2T-C4FG1I dan 2 (dua) buah tabung gas LPG warna hijau ukuran 3 kg ketika mengetahui dari tetangganya yang menghubungi saksi korban bahwa jendela di rumahnya dalam keadaan terbuka padahal tidak ada orang di rumah tersebut , segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak yang berwajib sewaktu mengetahui beberapa barang yang berharga telah hilang dari dalam rumahnya ; -------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa perbuatan Terdakwa yang telah mengambil barang-barang milik saksi korban RULLY MAGIANSAR berupa 1 (satu) unit Televisi merk Sharp warna hitam ukuran 43 inch dengan nomor seri 2T-C4FG1I dan 2 (dua) buah tabung gas LPG warna hijau ukuran 3 Kg di rumah milik saksi korban RULLY MAKAGIANSAR adalah tanpa seijin dan tanpa sepengetahuan pemilik barang yaitu lelaki RULLY MAKAGIANSAR yang Terdakwa ambil dengan maksud untuk dijual dan uang hasil penjualan barang akan digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa ; -------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa total kerugian yang dialami oleh saksi korban RULLY MAKAGIANSAR adalah sebesar Rp 4.180.000,- (empat juta seratus delapan puluh ribu rupiah) ; --------------------------------------------------------------------------------------------------------------
----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke- 3 KUHP ----------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR :
------------- Bahwa mereka Terdakwa MARYOS CARMELO CARTER IMURNELY, pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut pada dakwaan primair, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, hal mana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 12 Juni 2025 sekitar pukul 00.30 Wita Terdakwa mengantar temannya pulang dengan menggunakan sepeda motor milik temannya dan melewati sebuah rumah yang terlihat kosong, setelah Tersangka selesai mengantar temannya, Tersangka kembali lagi ke rumah yang terlihat kosong tersebut dengan berjalan kaki untuk mengamati rumah tersebut dan hal tersebut diamati oleh Tersangka sebanyak 3 (tiga) kali bolak balik untuk memastikan apakah rumah tersebut dalam keadaan kosong atau tidak ada orang di rumah tersebut sambil mengamati-amati keadaan sekitar rumah, setelah Terdakwa yakin tidak ada orang di rumah tersebut lalu Tersangka mencoba masuk ke dalam rumah tersebut melalui pintu depan namun pintu depan dalam keadaan terkunci, lalu Terdakwa menuju pintu belakang rumah dan ternyata pintu belakang juga dalam keadaan terkunci, kemudian Terdakwa mengeluarkan sebuah obeng dari saku celananya lalu menuju jendela rumah yang berjumlah 3 (tiga) buah, kemudian Terdakwa mengcongkel jendela pertama dengan menggunakan obeng namun tidak berhasil dibuka, kemudian Terdakwa berusaha membuka jendela yang kedua dengan menggunakan obeng dan tidak berhasil juga dibuka, kemudian Terdakwa berusaha membuka jendela yang ketiga dan akhirnya jendela ketiga berhasil dibuka dengan menggunakan obeng milik Terdakwa , lalu Terdakwa masuk ke dalam rumah melalui jendela yang ketiga, dan di dalam rumah Terdakwa mengambil 1 (satu) unit Televisi merek Sharp ukuran 43 inch yang ada di ruang tamu, lalu membawa televisi tersebut keluar dari rumah melalui pintu belakang rumah yang Terdakwa buka kuncinya dari dalam rumah dan meletakkan televisi tersebut di samping rumah, lalu Terdakwa masuk kembali ke dalam rumah dan mengambil 2 (dua) buah tabung gas LPG 3 kg warna hijau dan membawanya keluar dari rumah melalui pintu belakang rumah, lalu Terdakwa membawa 2 (dua) buah tabung gas tersebut ke rumah teman Terdakwa dan meletakkan di kandang ayam milik teman Terdakwa, kemudian Terdakwa kembali ke rumah tersebut dan membawa televisi merek Sharp ukuran 43 inch yang ia letakkan di samping rumah tersebut ke rumah teman Terdakwa yang bernama lelaki Noval Slamet ; --------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi korban RULLY MAKAGIANSAR selaku pemilik barang-barang berupa 1 (satu) unit Televisi merk Sharp warna hitam ukuran 43 inch dengan nomor seri 2T-C4FG1I dan 2 (dua) buah tabung gas LPG warna hijau ukuran 3 Kg ketika mengetahui dari tetangganya yang menghubungi saksi korban bahwa jendela di rumahnya dalam keadaan terbuka padahal tidak ada orang di rumah tersebut , segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak yang berwajib sewaktu mengetahui beberapa barang yang berharga telah hilang dari dalam rumahnya ; -------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa perbuatan Terdakwa yang sudah membongkar dan mengambil barang-barang milik saksi korban RULLY MAKAGIANSAR berupa 1 (satu) unit Televisi merk Sharp warna hitam ukuran 43 inch dengan nomor seri 2T-C4FG1I dan 2 (dua) buah tabung gas LPG warna hijau ukuran 3 Kg adalah tanpa seijin dan tanpa sepengetahuan pemilik barang yaitu lelaki RULLY MAGIANSAR yang Terdakwa ambil dengan maksud untuk dijual dan uang hasil penjualan barang akan digunakan untk kepentingan pribadi Terdakwa ; -------------------
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa total kerugian yang dialami oleh saksi korban RULLY MAGIANSAR adalah sebesar Rp 4.180.000,- (empat juta seratus delapan puluh ribu rupiah) ; --------------------------------------------------------------------------------------------------------------
----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |