Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AIRMADIDI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
65/Pid.B/2025/PN Arm 1.Sylvi Hendrasanti, S.H.
2.Fiona Kristina Laku, S.H.
MARYOS CARMELO CARTER IMURNELY Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 65/Pid.B/2025/PN Arm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 06 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1970/P.1.18/Eoh.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Sylvi Hendrasanti, S.H.
2Fiona Kristina Laku, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARYOS CARMELO CARTER IMURNELY[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR:

----------- Bahwa ia Terdakwa MARYOS CARMELO CARTER IMURNELY, pada hari  Kamis   tanggal 12 Juni 2025 sekitar pukul  01.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juni tahun 2025, bertempat di Perumahan CBA GOLD Desa Mapanget Jaga VI Kecamatan Talawaan Kabupaten Minahasa Utara  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat di mana Pengadilan Negeri Airmadidi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, hal mana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara dan  keadaan  sebagai  berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa  awalnya pada hari Kamis tanggal 12 Juni 2025 sekitar pukul 00.30 Wita  Terdakwa  mengantar temannya pulang dengan menggunakan sepeda motor milik temannya dan melewati sebuah rumah yang terlihat kosong, setelah Tersangka selesai mengantar temannya, Tersangka kembali lagi ke rumah  yang terlihat kosong tersebut dengan berjalan kaki  untuk mengamati rumah tersebut dan hal tersebut diamati oleh Tersangka  sebanyak 3 (tiga) kali  bolak balik untuk memastikan apakah rumah tersebut dalam keadaan kosong atau tidak ada orang di rumah tersebut sambil mengamati-amati keadaan sekitar rumah,  setelah Terdakwa yakin tidak ada orang di rumah tersebut lalu Tersangka mencoba masuk ke dalam rumah tersebut melalui pintu depan namun pintu depan dalam keadaan terkunci, lalu Terdakwa menuju pintu belakang rumah dan ternyata pintu belakang juga dalam keadaan terkunci, kemudian Terdakwa mengeluarkan sebuah obeng dari saku celananya  lalu menuju jendela rumah yang berjumlah 3 (tiga) buah, kemudian Terdakwa mengcongkel jendela pertama dengan menggunakan obeng namun tidak berhasil dibuka, kemudian Terdakwa  berusaha membuka jendela yang kedua dengan menggunakan obeng dan tidak berhasil juga dibuka, kemudian Terdakwa berusaha membuka jendela yang ketiga dan akhirnya jendela ketiga berhasil dibuka dengan menggunakan obeng milik Terdakwa, lalu Terdakwa  masuk ke dalam rumah melalui jendela yang ketiga, dan di dalam rumah Terdakwa  mengambil 1 (satu) unit Televisi merek Sharp ukuran 43 inch yang ada di ruang tamu, lalu membawa televisi tersebut keluar dari rumah melalui pintu belakang rumah yang Terdakwa buka kuncinya dari dalam rumah dan meletakkan televisi tersebut di samping rumah, lalu Terdakwa masuk kembali ke dalam rumah dan mengambil 2 (dua) buah tabung gas LPG 3 kg warna hijau dan membawanya keluar dari rumah melalui pintu belakang rumah, lalu Terdakwa membawa 2 (dua) buah tabung gas tersebut ke rumah teman Terdakwa dan meletakkan di kandang ayam milik teman Terdakwa, kemudian Terdakwa  kembali ke rumah tersebut dan membawa televisi merek Sharp ukuran 43 inch  yang ia letakkan di samping rumah tersebut ke rumah teman Terdakwa yang bernama lelaki Noval Slamet ; --------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa saksi korban RULLY MAKAGIANSAR selaku pemilik barang-barang  berupa 1 (satu) unit Televisi merk Sharp warna hitam ukuran 43 inch dengan nomor seri 2T-C4FG1I  dan 2 (dua) buah tabung gas LPG warna hijau ukuran 3 kg ketika mengetahui dari  tetangganya yang menghubungi saksi korban bahwa jendela di rumahnya dalam keadaan terbuka  padahal tidak ada orang di rumah tersebut , segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak yang berwajib sewaktu mengetahui beberapa barang yang  berharga telah hilang dari dalam rumahnya ; -------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa  perbuatan Terdakwa  yang telah  mengambil  barang-barang milik saksi korban  RULLY MAGIANSAR berupa  1 (satu) unit Televisi merk Sharp warna hitam ukuran 43 inch dengan nomor seri 2T-C4FG1I  dan 2 (dua) buah tabung gas LPG warna hijau ukuran 3 Kg  di rumah milik  saksi korban RULLY MAKAGIANSAR adalah tanpa seijin dan tanpa sepengetahuan pemilik barang yaitu  lelaki RULLY MAKAGIANSAR yang Terdakwa ambil dengan maksud untuk dijual dan uang hasil penjualan barang akan digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa ; -------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa total kerugian yang dialami  oleh saksi korban RULLY MAKAGIANSAR adalah sebesar Rp 4.180.000,- (empat juta seratus delapan puluh ribu rupiah) ; --------------------------------------------------------------------------------------------------------------

----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1)  ke- 3  KUHP  ----------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR :

------------- Bahwa mereka Terdakwa  MARYOS CARMELO CARTER IMURNELY, pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut pada dakwaan primair, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,  hal mana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa  dengan cara-cara  dan  keadaan  sebagai  berikut : ----------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa  awalnya pada hari Kamis tanggal 12 Juni 2025 sekitar pukul 00.30 Wita  Terdakwa  mengantar temannya pulang dengan menggunakan sepeda motor milik temannya dan melewati sebuah rumah yang terlihat kosong, setelah Tersangka  selesai mengantar temannya, Tersangka kembali lagi ke rumah  yang terlihat kosong tersebut dengan berjalan kaki  untuk mengamati rumah tersebut dan hal tersebut diamati oleh Tersangka  sebanyak 3 (tiga) kali  bolak balik untuk memastikan apakah rumah tersebut dalam keadaan kosong atau tidak ada orang di rumah tersebut sambil mengamati-amati keadaan sekitar rumah,  setelah Terdakwa yakin tidak ada orang di rumah tersebut lalu Tersangka mencoba masuk ke dalam rumah tersebut melalui pintu depan namun pintu depan dalam keadaan terkunci, lalu Terdakwa menuju pintu belakang rumah dan ternyata pintu belakang juga dalam keadaan terkunci, kemudian Terdakwa mengeluarkan sebuah obeng dari saku celananya  lalu menuju jendela rumah yang berjumlah 3 (tiga) buah, kemudian Terdakwa mengcongkel jendela pertama dengan menggunakan obeng namun tidak berhasil dibuka, kemudian Terdakwa  berusaha membuka jendela yang kedua dengan menggunakan obeng dan tidak berhasil juga dibuka, kemudian  Terdakwa berusaha membuka jendela yang ketiga dan akhirnya jendela ketiga berhasil dibuka dengan menggunakan obeng milik Terdakwa , lalu Terdakwa  masuk ke dalam rumah  melalui jendela yang ketiga, dan  di dalam rumah Terdakwa  mengambil  1 (satu) unit Televisi merek Sharp ukuran 43 inch yang ada di ruang tamu, lalu membawa televisi tersebut keluar dari rumah melalui pintu belakang rumah yang Terdakwa buka kuncinya dari dalam rumah dan meletakkan televisi tersebut di samping rumah, lalu Terdakwa masuk kembali ke dalam rumah dan mengambil 2 (dua) buah tabung gas LPG 3 kg warna hijau dan membawanya keluar dari rumah melalui pintu belakang rumah, lalu Terdakwa membawa 2 (dua) buah tabung gas tersebut ke rumah teman Terdakwa dan meletakkan di kandang ayam milik teman Terdakwa, kemudian Terdakwa  kembali ke rumah tersebut dan membawa televisi merek Sharp ukuran 43 inch  yang ia letakkan di samping rumah tersebut ke rumah teman Terdakwa yang bernama lelaki Noval Slamet ; --------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa  saksi korban RULLY MAKAGIANSAR selaku pemilik barang-barang  berupa 1 (satu) unit Televisi merk Sharp warna hitam ukuran 43 inch dengan nomor seri 2T-C4FG1I  dan 2 (dua) buah tabung gas LPG warna hijau ukuran 3 Kg ketika mengetahui dari  tetangganya yang menghubungi saksi korban bahwa jendela di rumahnya dalam keadaan terbuka  padahal tidak ada orang di rumah tersebut , segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak yang berwajib sewaktu mengetahui beberapa barang yang  berharga telah hilang dari dalam rumahnya ; -------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa  perbuatan Terdakwa  yang sudah membongkar dan  mengambil  barang-barang milik saksi korban RULLY MAKAGIANSAR berupa  1 (satu) unit Televisi merk Sharp warna hitam ukuran 43 inch dengan nomor seri 2T-C4FG1I   dan 2 (dua) buah tabung gas LPG warna hijau ukuran 3 Kg adalah tanpa seijin dan tanpa sepengetahuan pemilik barang yaitu  lelaki RULLY MAGIANSAR yang Terdakwa ambil dengan maksud untuk dijual dan uang hasil penjualan barang akan digunakan untk kepentingan pribadi Terdakwa ; -------------------
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa total kerugian yang dialami  oleh saksi korban RULLY MAGIANSAR adalah sebesar Rp 4.180.000,- (empat juta seratus delapan puluh ribu rupiah) ; --------------------------------------------------------------------------------------------------------------

----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362  KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya