| Dakwaan |
PRIMAIR
------------- Bahwa ia Terdakwa FADLY AHMAD alias GEMBEL bersama-sama dengan RANGGA KUNTANGO (berkas perkara terpisah), ISMAIL OLII (Daftar Pencarian Orang) dan Anak RAMADHAN KATILI (berkas perkara terpisah dan sudah berhasil Diversi), pada hari Rabu Tanggal 17 Juni 2026 sekitar pukul 02.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2026, bertempat di Toko Alfamart Desa Matungkas Kecamatan Dimembe Kabupeten Minahasa Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Airmadidi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau dikehendaki oleh yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil secara bersama sama dan bersekutu”, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat yang telah diuraikan diatas, berawal pada hari Selasa tanggal 16 Juni 2026 pada pukul 15.00 Wita Terdakwa bertemu dengan ISMAIL di depan toko Jumbo Pasar 45 (empat puluh lima) Kota Manado, yang saat itu Terdakwa dengan ISMAIL telah merencanakan untuk melakukan aksi pencurian pada toko Alfamart Desa Matungkas Kec. Dimembe Kab. Minahasa Utara yang mana sebelumnya Terdakwa dan ISMAIL sudah mengawasi toko Alfamart tersebut selama kurang lebih 1 (satu) minggu dengan cara pergi ke Alfamart untuk melihat situasi toko tersebut, apakah aman saat melakukan pencurian, pada jam berapa toko tersebut tutup dan pada jam berapa toko tersebut sunyi dari aktifitas masyarakat. Kemudian ISMAIL mengatakan kepada Terdakwa akan mengajak Saksi RANGGA dan Anak RAMADHAN untuk ikut bersama melakukan pencurian, lalu Terdakwa dan ISMAIL janjian untuk bertemu di Taman Kesatuan Bangsa (TKB) Kota Manado pada pukul 21.00 wita, namun Terdakwa bertemu ISMAIL pada pukul 21.45 wita sambil meminum minuman keras jenis captikus lalu ISMAIL berkata “Jam 2 (dua) torang somo start” (Jam 2 kita akan mulai) dan Terdakwa berkata “oh io kita tunggu disini” (Oh iya saya tunggu disini) lalu selang 10 (sepuluh) menit ISMAIL pergi ke kos-kosan di Kel. Tikala Ares Kota Manado. Kemudian pada hari Rabu tanggal 17 Juni 2026 sekitar pukul 01.50 wita ISMAIL datang menjemput Terdakwa dan selang 10 (sepuluh) menit diikuti oleh saksi RANGGA dan Anak RAMADHAN dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek honda beat warna putih milik dari Anak RAMADHAN, kemudian Terdakwa memanggil saksi RANGGA yang saat itu juga ada bersama dengan Anak RAMADHAN dan Terdakwa berkata “sini dulu ngana bacerita, ngga torang mo bapancuri di alfamart matungkas, toko kita dengan ISMAIL so gambar depe lokasi” (sini kamu kita bercerita, Angga kita mau mencuri di Alfamart Matungkas, toko saya dan ISMAIL sudah gambar lokasinya), lalu ISMAIL langsung berteriak “marijo somo pigi” (ayo kita sudah mau pergi) lalu Saksi RANGGA berkata “tunggu nda lama” (tunggu sebentar) dan sekitar pukul 02.00 wita Terdakwa dan ISMAIL dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio M3 bersama-sama dengan Saksi RANGGA dan Anak RAMADHAN pergi ke kosan milik ISMAIL dan meminun-minuman keras, lalu selang 10 (sepuluh) menit kemudian ISMAIL berkata kepada Saksi JONATHAN KEINTJEM sambil berpamitan “somo pigi torang mo ke Minut mo cari doi dulu” (kami mau pergi ke Minut mau cari uang);
- Bahwa ketika sampai di Toko Alfamart Desa Matungkas Kec. Dimembe Kab. Minut, Terdakwa dengan ISMAIL turun dari sepeda motor dan kemudian Saksi RANGGA mengambil sepeda motor milik dari ISMAIL, lalu Terdakwa berkata kepada Anak dan Saksi RANGGA “ngoni dua batunggu di tampa gelap, kalo torang so kaluar di muka alfamart ngoni dua langsung datang ambe pa torang” (kalian berdua tunggu saja di tempat yang gelap jika sudah selesai dan kami keluar di depan Alfamart kalian berdua langsung jemput kami), kemudian Anak RAMADHAN dan Saksi RANGGA membawa membawa motor-motor tersebut pergi menjauh dari toko Alfamart dengan jarak kurang lebih 100 (seratus) meter dari toko tersebut yang dimana peran dari Anak RAMADHAN dan Saksi RANGGA hanya menunggu di motor untuk menjemput Terdakwa dan ISMAIL ketika sudah selesai melakukan aksi pencurian. Kemudian Terdakwa dan ISMAIL pergi ke belakang Toko Alfamart kemudian menyiapkan perlengkapan yang sudah Terdakwa dan ISMAIL bawa dimana Terdakwa membawa 1 (satu) buah besi Linggis dan 2 (dua) buah karung sedangkan ISMAIL membawa 1 (satu) buah gunting pemotong seng dan gulungan tali dengan panjang kurang lebih 6 (enam) meter dan besi pengait, lalu tali tersebut dililitkan ke besi pengait dan dilemparkan keatas atap toko Alfamart oleh ISMAIL sehingga pengait tersebut tersangkut di atap toko Alfamart lalu ISMAIL naik ke atap toko Alfamart melalui tali tersebut dan kemudian Terdakwa menyusul naik ke atas atap, sesampainya di atap toko Alfamart kemudian ISMAIL menggunting seng menggunakan gunting pemotong seng yang sudah disiapkan terlebih dahulu dan setelah seng atap terbuka secara paksa kemudian Terdakwa turun ke atas plafon toko dan menghancurkan plafon tersebut secara paksa dengan menggunakan besi linggis dan setelah plafon tersebut jebol/rusak kemudian Terdakwa bersama dengan ISMAIL masuk ke dalam toko dan mulai melakukan aksi pencurian;
- Bahwa Terdakwa dan ISMAIL saat berada didalam toko Alfamart langsung menuju kebagian kasir dan mengambil berbagai jenis rokok, rokok elektrik (vape) dan liquid yang kemudian dimasukkan kedalam karung yang sudah dibawa Terdakwa sehingga 2 (dua) karung tersebut terisi semua hasil curian Terdakwa dan ISMAIL yang kemudian Terdakwa bersama dengan ISMAIL langsung keluar dari dalam toko Alfamart melalui atap toko yang sudah dirusak tadi dan ketika Terdakwa dan ISMAIL keluar dan berada di depan toko Alfamart, Anak RAMADAN dan saksi RANGGA langsung menjemput Terdakwa dan ISMAIL yang dimana Terdakwa membawa 1 (satu) karung yang berisikan barang hasil curian dan ISMAIL juga membawa 1 (satu) karung yang berisikan barang hasil curian dan posisi saat itu Anak RAMADAN menjemput ISMAIL, sedangkan saksi RANGGA menjemput Terdakwa, yang kemudian Terdakwa dan ke 3 (tiga) teman terdakwa pergi ke kosan milik dari ISMAIL dan sesampainya dikosan kemudian Terdakwa dan ISMAIL membagikan hasil curian tersebut kepada Saksi RANGGA mendapat 2 (dua) slop rokok dan Anak RAMADAN mendapat 2 (dua) slop rokok, sisa dari barang hasil curian tersebut ISMAIL memberikan kepada Terdakwa 6 (enam) slop rokok dan 30 (tiga puluh) rokok elektrik (vape) dan sisanya di ambil oleh ISMAIL, yang kemudian Terdakwa dan menjual barang hasil curian tersebut dan mendapatkan uang sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) yang dibagi 2 (dua) yaitu Terdakwa mendapat uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan ISMAIL mendapat uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah);
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 17 Juni 2026 sekitar pukul 06.00 Wita Saksi DEISY NATALIA ENGKOL selaku Asisten Kepala Toko (ACOS) pada toko Alfamart Matungkas Raya dengan tugas dan tanggung jawab menjaga keamanan toko dan memonitoring target-target toko pada saat itu bersiap untuk ke kantor di Toko Alfamart Raya Desa matungkas Kec. Dimembe Kab. Minahasa Utara kemudian sesampainya di Toko Alfamart Matungkas Raya Saksi DEISY langsung masuk kedalam toko dan menuju ke tempat komputer di bagian kasir untuk melakukan proses pagi, namun saat itu Saksi DEISY tidak melihat di bagian tempat rokok hanya terfokus di tas plastik yang berada di lantai yang terbongkar, akan tetapi saat itu Saksi DEISY berpikir itu adalah kesalahan kasir shift sebelumnya, kemudian datanglah teman kerja Saksi DEISY yaitu saksi ENJELIA ANJAYA yang juga bertugas sebagai kasir dan Saksi DEISY sendiri bertugas sebagai pimpinan shift, ketika saksi ENJELIA menuju ke gudang untuk menaruh barang, saat itu juga saksi ENJELIA melihat ke arah plafon yang sudah dirusak kemudian saksi ENJELIA langsung pergi ke depan dan menemui Saksi DEISY di tempat kasir serta memberitahu dengan mengatakan "kak so ada orang ba pancuri ulang ini karena depe plafon sama dengan kejadian yang bulan januari so rusak ini” (kak ada pencuri lagi karena plafonnya sama dengan kejadian yang bulan Januari yang sudah dirusak), kemudian Saksi DEISY dan saksi ENJELIA langsung melihat ke tempat rokok yang berada tepat di belakang Saksi DEISY, saat itu juga mereka berdua kaget dan langsung berlari ke luar, lalu Saksi DEISY menelepon atasannya yang bernama saksi EUIS SARASWATI selaku koordinator wilayah untuk memberitahu bahwa di toko sudah terjadi kebobolan dan saat itu juga saksi EUIS langsung mengarahkan Saksi DEISY untuk pergi membuat laporan di Polres Minahasa Utara dan saat itu Saksi DEISY melihat saksi ENJELIA juga menelepon kepala toko bernama saksi FAHRIA;
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan saksi RANGGA, Anak RAMADHAN dan ISMAIL tersebut sehingga Toko Alfamart Desa Matungkas kehilangan barang-barang berupa barang dagangan rokok sebanyak 761 (tujuh ratus enam puluh satu) bungkus rokok dengan kerugian Rp. 21.608.850 (dua puluh satu juta enam ratus delapan ribu delapan ratus lima puluh rupiah), dan barang dagangan berupa vape dan liquid sebanyak 46 (empat puluh enam) item dengan kerugian Rp. 3.041.533 (tiga juta empat puluh satu ribu lima ratus rupiah tiga puluh tiga rupiah), dan juga tas belanja sebanyak 6 (enam) item dengan kerugian Rp. 24.386 (dua puluh empat ribu tiga ratus delapan puluh enam rupiah), dan kerusakan bangunan Rp. 9.154.996 (Sembilan juta seratus lima puluh empat ribu sembilan ratus sembilan puluh enam rupiah), dan kerusakan CCTV Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) jadi total kerugian sebesar Rp.34.829.765 (tiga puluh empat juta delapan ratus dua puluh sembilan ribu tujuh ratus enam lima rupiah).
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ---------
SUBSIDAIR
--------------- Bahwa ia Terdakwa FADLY AHMAD alias GEMBEL bersama-sama dengan RANGGA KUNTANGO (berkas perkara terpisah), ISMAIL OLII (Daftar Pencarian Orang) dan Anak RAMADHAN KATILI (berkas perkara terpisah dan sudah berhasil Diversi), pada hari Rabu Tanggal 17 Juni 2026 sekitar pukul 02.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2026, bertempat di Toko Alfamart Desa Matungkas Kecamatan Dimembe Kabupeten Minahasa Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Airmadidi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “turut serta mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, yang perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat yang telah diuraikan diatas, berawal pada hari Selasa tanggal 16 Juni 2026 pada pukul 15.00 Wita Terdakwa bertemu dengan ISMAIL di depan toko Jumbo Pasar 45 (empat puluh lima) Kota Manado, yang saat itu Terdakwa dengan ISMAIL telah merencanakan untuk melakukan aksi pencurian pada toko Alfamart Desa Matungkas Kec. Dimembe Kab. Minahasa Utara yang mana sebelumnya Terdakwa dan ISMAIL sudah mengawasi toko Alfamart tersebut selama kurang lebih 1 (satu) minggu dengan cara pergi ke Alfamart untuk melihat situasi toko tersebut, apakah aman saat melakukan pencurian, pada jam berapa toko tersebut tutup dan pada jam berapa toko tersebut sunyi dari aktifitas masyarakat. Kemudian ISMAIL mengatakan kepada Terdakwa akan mengajak Saksi RANGGA dan Anak RAMADHAN untuk ikut bersama melakukan pencurian, lalu Terdakwa dan ISMAIL janjian untuk bertemu di Taman Kesatuan Bangsa (TKB) Kota Manado pada pukul 21.00 wita, namun Terdakwa bertemu ISMAIL pada pukul 21.45 wita sambil meminum minuman keras jenis captikus lalu ISMAIL berkata “Jam 2 (dua) torang somo start” (Jam 2 kita akan mulai) dan Terdakwa berkata “oh io kita tunggu disini” (Oh iya saya tunggu disini) lalu selang 10 (sepuluh) menit ISMAIL pergi ke kos-kosan di Kel. Tikala Ares Kota Manado. Kemudian pada hari Rabu tanggal 17 Juni 2026 sekitar pukul 01.50 wita ISMAIL datang menjemput Terdakwa dan selang 10 (sepuluh) menit diikuti oleh saksi RANGGA dan Anak RAMADHAN dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek honda beat warna putih milik dari Anak RAMADHAN, kemudian Terdakwa memanggil saksi RANGGA yang saat itu juga ada bersama dengan Anak RAMADHAN dan Terdakwa berkata “sini dulu ngana bacerita, ngga torang mo bapancuri di alfamart matungkas, toko kita dengan ISMAIL so gambar depe lokasi” (sini kamu kita bercerita, Angga kita mau mencuri di Alfamart Matungkas, toko saya dan ISMAIL sudah gambar lokasinya), lalu ISMAIL langsung berteriak “marijo somo pigi” (ayo kita sudah mau pergi) lalu Saksi RANGGA berkata “tunggu nda lama” (tunggu sebentar) dan sekitar pukul 02.00 wita Terdakwa dan ISMAIL dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio M3 bersama-sama dengan Saksi RANGGA dan Anak RAMADHAN pergi ke kosan milik ISMAIL dan meminun-minuman keras, lalu selang 10 (sepuluh) menit kemudian ISMAIL berkata kepada Saksi JONATHAN KEINTJEM sambil berpamitan “somo pigi torang mo ke Minut mo cari doi dulu” (kami mau pergi ke Minut mau cari uang);
- Bahwa ketika sampai di Toko Alfamart Desa Matungkas Kec. Dimembe Kab. Minut, Terdakwa dengan ISMAIL turun dari sepeda motor dan kemudian Saksi RANGGA mengambil sepeda motor milik dari ISMAIL, lalu Terdakwa berkata kepada Anak dan Saksi RANGGA “ngoni dua batunggu di tampa gelap, kalo torang so kaluar di muka alfamart ngoni dua langsung datang ambe pa torang” (kalian berdua tunggu saja di tempat yang gelap jika sudah selesai dan kami keluar di depan Alfamart kalian berdua langsung jemput kami), kemudian Anak RAMADHAN dan Saksi RANGGA membawa membawa motor-motor tersebut pergi menjauh dari toko Alfamart dengan jarak kurang lebih 100 (seratus) meter dari toko tersebut yang dimana peran dari Anak RAMADHAN dan Saksi RANGGA hanya menunggu di motor untuk menjemput Terdakwa dan ISMAIL ketika sudah selesai melakukan aksi pencurian. Kemudian Terdakwa dan ISMAIL pergi ke belakang Toko Alfamart kemudian menyiapkan perlengkapan yang sudah Terdakwa dan ISMAIL bawa dimana Terdakwa membawa 1 (satu) buah besi Linggis dan 2 (dua) buah karung sedangkan ISMAIL membawa 1 (satu) buah gunting pemotong seng dan gulungan tali dengan panjang kurang lebih 6 (enam) meter dan besi pengait, lalu tali tersebut dililitkan ke besi pengait dan dilemparkan keatas atap toko Alfamart oleh ISMAIL sehingga pengait tersebut tersangkut di atap toko Alfamart lalu ISMAIL naik ke atap toko Alfamart melalui tali tersebut dan kemudian Terdakwa menyusul naik ke atas atap, sesampainya di atap toko Alfamart kemudian ISMAIL menggunting seng menggunakan gunting pemotong seng yang sudah disiapkan terlebih dahulu dan setelah seng atap terbuka secara paksa kemudian Terdakwa turun ke atas plafon toko dan menghancurkan plafon tersebut secara paksa dengan menggunakan besi linggis dan setelah plafon tersebut jebol/rusak kemudian Terdakwa bersama dengan ISMAIL masuk ke dalam toko dan mulai melakukan aksi pencurian;
- Bahwa Terdakwa dan ISMAIL saat berada didalam toko Alfamart langsung menuju kebagian kasir dan mengambil berbagai jenis rokok, rokok elektrik (vape) dan liquid yang kemudian dimasukkan kedalam karung yang sudah dibawa Terdakwa sehingga 2 (dua) karung tersebut terisi semua hasil curian Terdakwa dan ISMAIL yang kemudian Terdakwa bersama dengan ISMAIL langsung keluar dari dalam toko Alfamart melalui atap toko yang sudah dirusak tadi dan ketika Terdakwa dan ISMAIL keluar dan berada di depan toko Alfamart, Anak RAMADAN dan saksi RANGGA langsung menjemput Terdakwa dan ISMAIL yang dimana Terdakwa membawa 1 (satu) karung yang berisikan barang hasil curian dan ISMAIL juga membawa 1 (satu) karung yang berisikan barang hasil curian dan posisi saat itu Anak RAMADAN menjemput ISMAIL, sedangkan saksi RANGGA menjemput Terdakwa, yang kemudian Terdakwa dan ke 3 (tiga) teman terdakwa pergi ke kosan milik dari ISMAIL dan sesampainya dikosan kemudian Terdakwa dan ISMAIL membagikan hasil curian tersebut kepada Saksi RANGGA mendapat 2 (dua) slop rokok dan Anak RAMADAN mendapat 2 (dua) slop rokok, sisa dari barang hasil curian tersebut ISMAIL memberikan kepada Terdakwa 6 (enam) slop rokok dan 30 (tiga puluh) rokok elektrik (vape) dan sisanya di ambil oleh ISMAIL, yang kemudian Terdakwa dan menjual barang hasil curian tersebut dan mendapatkan uang sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) yang dibagi 2 (dua) yaitu Terdakwa mendapat uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan ISMAIL mendapat uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah);
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 17 Juni 2026 sekitar pukul 06.00 Wita Saksi DEISY NATALIA ENGKOL selaku Asisten Kepala Toko (ACOS) pada toko Alfamart Matungkas Raya dengan tugas dan tanggung jawab menjaga keamanan toko dan memonitoring target-target toko pada saat itu bersiap untuk ke kantor di Toko Alfamart Raya Desa matungkas Kec. Dimembe Kab. Minahasa Utara kemudian sesampainya di Toko Alfamart Matungkas Raya Saksi DEISY langsung masuk kedalam toko dan menuju ke tempat komputer di bagian kasir untuk melakukan proses pagi, namun saat itu Saksi DEISY tidak melihat di bagian tempat rokok hanya terfokus di tas plastik yang berada di lantai yang terbongkar, akan tetapi saat itu Saksi DEISY berpikir itu adalah kesalahan kasir shift sebelumnya, kemudian datanglah teman kerja Saksi DEISY yaitu saksi ENJELIA ANJAYA yang juga bertugas sebagai kasir dan Saksi DEISY sendiri bertugas sebagai pimpinan shift, ketika saksi ENJELIA menuju ke gudang untuk menaruh barang, saat itu juga saksi ENJELIA melihat ke arah plafon yang sudah dirusak kemudian saksi ENJELIA langsung pergi ke depan dan menemui Saksi DEISY di tempat kasir serta memberitahu dengan mengatakan "kak so ada orang ba pancuri ulang ini karena depe plafon sama dengan kejadian yang bulan januari so rusak ini” (kak ada pencuri lagi karena plafonnya sama dengan kejadian yang bulan Januari yang sudah dirusak), kemudian Saksi DEISY dan saksi ENJELIA langsung melihat ke tempat rokok yang berada tepat di belakang Saksi DEISY, saat itu juga mereka berdua kaget dan langsung berlari ke luar, lalu Saksi DEISY menelepon atasannya yang bernama saksi EUIS SARASWATI selaku koordinator wilayah untuk memberitahu bahwa di toko sudah terjadi kebobolan dan saat itu juga saksi EUIS langsung mengarahkan Saksi DEISY untuk pergi membuat laporan di Polres Minahasa Utara dan saat itu Saksi DEISY melihat saksi ENJELIA juga menelepon kepala toko bernama saksi FAHRIA;
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan saksi RANGGA, Anak RAMADHAN dan ISMAIL tersebut sehingga Toko Alfamart Desa Matungkas kehilangan barang-barang berupa barang dagangan rokok sebanyak 761 (tujuh ratus enam puluh satu) bungkus rokok dengan kerugian Rp. 21.608.850 (dua puluh satu juta enam ratus delapan ribu delapan ratus lima puluh rupiah), dan barang dagangan berupa vape dan liquid sebanyak 46 (empat puluh enam) item dengan kerugian Rp. 3.041.533 (tiga juta empat puluh satu ribu lima ratus rupiah tiga puluh tiga rupiah), dan juga tas belanja sebanyak 6 (enam) item dengan kerugian Rp. 24.386 (dua puluh empat ribu tiga ratus delapan puluh enam rupiah), dan kerusakan bangunan Rp. 9.154.996 (Sembilan juta seratus lima puluh empat ribu sembilan ratus sembilan puluh enam rupiah), dan kerusakan CCTV Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) jadi total kerugian sebesar Rp.34.829.765 (tiga puluh empat juta delapan ratus dua puluh sembilan ribu tujuh ratus enam lima rupiah).
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 jo Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |