Berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, Pemohon memohon kepada Majelis Hakim Praperadilan pada Pengadilan Negeri Airmadidi yang memeriksa dan mengadili permohonan ini untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
- Menyatakan Termohon telah melakukan penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah terhadap Laporan Polisi Nomor LP/B/68/III/2024/SPKT/Polres Minahasa Utara/Polda Sulawesi Utara tanggal 2 Maret 2024 atas nama terlapor Geral Gansa.
- Memerintahkan Termohon dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak putusan ini diucapkan untuk mengambil langkah-langkah penyidikan yang diperlukan guna menyelesaikan pemberkasan perkara dan apabila telah memenuhi persyaratan menurut hukum segera melimpahkan berkas perkara (Tahap I) kepada Penuntut Umum.
- Memerintahkan Termohon untuk segera melakukan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) kepada Penuntut Umum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) guna memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi anak korban.
- Menghukum Termohon membayar biaya perkara menurut hukum.
Subsider
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |