Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AIRMADIDI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
241/Pdt.G/2026/PN Arm ABNER SUMOMBO YUSUF DALAPIS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 241/Pdt.G/2026/PN Arm
Tanggal Surat Rabu, 08 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ABNER SUMOMBO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Nurlaila Tul Qadri Mappe S.H, M.HABNER SUMOMBO
Tergugat
NoNama
1YUSUF DALAPIS
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan secara hukum bahwa Penggugat adalah merupakan salah satu ahli waris yang sah terhadap tanah dengan luas± 256,5 m2 terletak di Desa Mantehage Buhias, Kecamatan Wori, Kabupaten Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara yang batas-batasnya:

Utara dengan Yusuf Dalapis sebelumnya Nela Kunteung

Selatan dengan Rawa/laut

Timur dengan Kel. Taole Arode

  1. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum
  2. Memerintahkan kepada Tergugat untuk menyerahkan tanah objek sengketa secara bebas dan sukarela kepada Penggugat. Jika tidak maka akan dilakukan upaya paksa dengan menggunakan aparat negara TNI dan POLRI.
  3. Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar kerugian Materil sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan kerugian Immateril sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
  4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Airmadidi atas Tanah Objek Sengketa yang dalam penguasaan Tergugat.
  5. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan/perlawanan (verzet), banding atau kasasi
  6. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak