| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan secara hukum bahwa Penggugat adalah merupakan salah satu ahli waris yang sah terhadap tanah dengan luas± 256,5 m2 terletak di Desa Mantehage Buhias, Kecamatan Wori, Kabupaten Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara yang batas-batasnya:
Utara dengan Yusuf Dalapis sebelumnya Nela Kunteung
Selatan dengan Rawa/laut
Timur dengan Kel. Taole Arode
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk menyerahkan tanah objek sengketa secara bebas dan sukarela kepada Penggugat. Jika tidak maka akan dilakukan upaya paksa dengan menggunakan aparat negara TNI dan POLRI.
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar kerugian Materil sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan kerugian Immateril sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Airmadidi atas Tanah Objek Sengketa yang dalam penguasaan Tergugat.
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan/perlawanan (verzet), banding atau kasasi
- Menghukum kepada Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|